SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Tambak Dalam Baru Asemrowo, Surabaya, pada Sabtu (9/10/2021), pukul 07.00 WIB.
Rumah tersebut di grebek karena diduga ada aktifitas jual beli narkoba. Hasilnya, satu pria berhasil diamankan petugas. Pria itu berinisial AF (25), warga Jalan Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya.
Baca Juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Dia diamankan polisi yang menindaklanjuti informasi dari warga terkait maraknya aktifitas jual beli narkoba disekitar Asemrowo, Surabaya.
“Dari info yang ditindaklanjuti itu, anggota kita menangkap AF. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3 poket sabu dan 100 butir pil berlogo Y,” ujar Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (14/10/2021).
Daniel menambahkan, setelah berhasil dibekuk dan di interogasi, petugas mendapatkan nama MD yang diakuinya sebagai penyuplai narkoba miliknya.
Berbekal keterangan serta ciri - ciri dari AF, anggota akhirnya melakukan pengembangan guna mencari keberadaan MD. “Hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil membekuk nama yang disebut oleh tersangka AF,” terang Kompol Daniel.
Pria yang diamankan dari pengembangan kasus berinisial MD (41), warga Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya.
Baca Juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang
Menurut keterangan, tersangka MD akhirnya mengaku jika ia mengirim narkoba ke AF. Setiap transaksi, mereka bertemu di Pom Bensin Jalan Demak.
Tersangka AF membeli narkoba ke tersangka MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. Bahkan, bisa dicicil karena saat transaksi uang yang diberikan masih Rp 1.000.000.
“Oleh AF, usai mendapat sabu dari MD langsung membaginya menjadi 11 poket, untuk dijual kembali,” imbuh Daniel.
Dari belasan poket itu, sebanyak enam poket sudah laku, dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
Tersangka AF ini sudah tiga kali membeli narkoba ke MD dan menjualnya kembali perpoket Rp 150-200 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan.
Selain sabu 3 (tiga) poket berat masing-masing ± 0,48 gram, ± 0,46 gram, dan ± 0,30 gram beserta bungkusnya serta 100 butir pil warna putih yang diduga pil Dobel L juga diamankan, 1 bendel klip transparan, timbangan elektrik, 1 kotak warna hijau, 2 HP, dan 1 pipet kaca bersih.sd
Editor : Redaksi