JAKARTA (Realita)- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut tuntas siapapun yang turut menikmati hasil korupsi dari pengelolaan saham di PT Asabri, termasuk menyeret mitra para tersangka termasuk mitra Heru Hidayat.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Tim penyidik pun gencar memburu sejumlah aset milik tersangka untuk menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri yang mencapai Rp22 triliun lebih.
Sementara itu, sejumlah mitra para tersangka yang juga diduga turut menjadi aktor pelaku dan merupakan pemilik saham yang bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.
Padahal saham mereka sampai hari ini masih bertengger di Asabri, bahkan jumlahnya saat ini masih melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5%. Seperti pada saham FIRE yang menurut data KSEI kepemilikan Asabri saat ini masih diatas 20%. Dengan potensi kerugian mencapai Rp2 triliun.
Menanggapi fakta tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Supardi menyatakan saat ini timnya masih berupaya terus guna mengungkap megaskandal korupsi di Asabri. Munculnya fakta baru akan menjadi dasar penyidik untuk menyeret semua pihak yang terlibat.
"Kita akan kejar (mitra tersangka - red), kalau memang hartanya hasil korupsi pasti kita kejar terus," ungkap Supardi saat dihubungi, Kamis (14/11/2021), di Jakarta.
Dalam kasus Asabri ini, diketahui penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro , yang menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang dia tanggung. Bahkan tak berhenti disini, adiknya Teddy Tjokro pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang aset- asetnya telah disita.
Sebaliknya, dalam penanganan terdakwa Heru Hidayat, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penyitaan yang memadai . Bahkan dua mitranya, yakni AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (selaku partner & juga pemilik saham FIRE) belum dilakukan proses hukum.
Padahal, AP pernah dalam satu hari (26/7/2018) saja menjual saham FIRE seharga Rp 5650/lembar diatas 10X harga IPO, senilai Rp230 miliar.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Kemudian, AR dalam sehari tanggal 5 Desember 2018 juga melepas saham FIRE dengan harga Rp 5550/lembar atau 10X lebih dari harga IPO, senilai Rp240 miliar.
Karena itu, terhadap mitra Heru diduga sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri. Kepemilikan saham oleh Asabri atas saham - saham grup Heru tercatat telah melampaui batas ketentuan diatas 5%. Seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6%), PCAR(25,14%), IIKP (12,32%), dan SMRU (8,11%).
"Makanya kita lihat ada fakta baru ke sana nggak, kita akan kejar," tegas Supardi yang juga pernah diperbantukan di KPK.
Sementara itu pakar hukum pidana UII Muzakir meminta, tim penyidik Kejaksaan Agung agar mengusut kasus dugaan korupsi PT Asabri secara komprehensif dan jeli. Terutama dalam menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi.
"Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat libas saja semuanya dong," kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir yang dihubungi terpisah.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Karena itu, para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan perkara Asabri harus diperiksa. Sehingga dengan keterangan saksi tersebut akan terang perbuatan melanggar hukumnya.
"Itu semua mesti diperiksa dengan tujuan untuk memastikan apakah terperiksa adalah pelaku atau bukan," ujar Muzakir menambahkan.
“Menurut saya keganjilan , nanti publik mengira-ngira ada tebang pilih atau bagaimana . Ada satu pihak diperiksa tapi satu pihak cenderung aman.
Apalagi dalam hal yang tidak wajar, semua yang tidak wajar harus dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh ada tebang pilih.” Tegas Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah yang dihubungi media secara terpisah.hrd
Editor : Redaksi