Baru Usia 24 Tahun, Indri Ditahan karena Jadi Bos Arisan Online Bodong

BANYUASIN (Realita)- Polisi telah mengamankan bidan cantik asal Babat Toman, Musi Banyuasi (Muba) bernama Indri Apria Sari (24), yang diduga pelaku penipuan berkedok investasi arisan online, Senin (19/4/2021).

Owner arisan online bodong tersebut kini ditahan di Rutan Mapolres Muba setelah menyerahkan diri ke Polres Muba.

Baca Juga: Cegah Bonek Tertipu Investasi Ilegal, Pasar Modal Gelar NovemberFest

“Tadi pagi tersangka menyerahkan diri didampingi pengacaranya. Hasil interogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2020 hingga Maret 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH, Senin (19/4/2021) malam.

Ali menegaskan selama kabur, Indri bersembunyi di Kota Palembang. Namun, mantan Kapolsek Babat Toman ini enggan menyebut rinci di daerah mana.

“Bersembunyi di Palembang selama ini,” tegasnya.

Kasat menyebut, aksi tersangka ini terbongkar setelah salah satu korban yakni Herneti beserta 9 orang lainnya melapor ke Polres Muba.

Di mana aksi tersangka terjadi pada Rabu (10/2/2021) lalu di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

“Saat itu, tersangka mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui media sosial tersangka di WhatsApp, Facebook dan Instagram. Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku,” terangnya.

Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban.

“Atas peristiwa tersebut korban Herneti beserta sembilan orang lainnya mengalami kerugian sebesar Rp596.490.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba,” tambahnya

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel.

Baca Juga: Pegadaian Edukasi Mahasiswa Unair Pentingnya Investasi Emas untuk Anak Muda

Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan 3 orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tukasnya

Selain warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang tertipu arisan bodong hingga mencapai Rp 7 miliar, ternyata korbannya juga ada yang berasal dari sejumlah daerah luar Sumatera.

Seperti Jakarta, Jawa hingga Bontang, Kalimantan Timur. Sekitar 200 orang korban awalnya, terus menunggu itikad baik dari Indri dan keluarganya, sebelum melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Muba.

Salah satu korban AS menuturkan, dia bersama korban lain sudah melakukan mediasi dengan keluarga Indri. Namun setelah ditunggu selama dua minggu tidak ada jawaban.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

Korban lainnya, NS, warga Bontang Kalimantan Timur mengaku, seharusnya pada tanggal 20 Maret lalu mendapat Rp25 juta dan pada tanggal 10 April mendatang sebesar Rp20 juta.

Modal yang sudah disetorkan NS untuk ikut arisan ini sebesar Rp 18 juta.

“Kenal dengan owner arisan ini dari teman saya. Sudah ikut sejak Oktober 2020 lalu. Setelah tanggal 20 Maret ditunggu-tunggu ternyata arisan bodong ini sudah terbongkar. Owner saat dihubungi Hp-nya sudah tidak aktif lagi. Dan ternyata korbannya sudah banyak dan kerugian yang pertama direkap hampir Rp4 miliar lebih,” terang NS dilansir Sumeks.

Setelah menemukan jalan buntu, kemudian pada Kamis (25/3/2021), Indri resmi dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin (Muba).met

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru