GRESIK (Realita) - Seseorang yang sadar telah mengalami kecelakaan, di samping merasakan sakit, tentu yang dipikirkan macam-macam, diantaranya soal biaya pengobatan dan perawatan dirinya, serta untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari selama dia masih dirawat.
Akan tetapi, jika pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), tidak perlu memikirkan semua itu, karena sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gresik, M.Imam Saputra, menegaskan itu. "Bagi tenaga kerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan rutin membayar iuran, jika mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja kami tanggung," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
"Demikian pula untuk kebutuhan sehari-hari selama pekerja yang mengalami kecelakaan kerja belum mampu bekerja kembali, kami berikan upah pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)," tambahnya.
Dilanjutkan, Peserta BPJamsostek saat mengalami resiko kecelakaan kerja dapat menggunakan fasilitas PLKK, baik Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit dengan hanya menunjukkan kartu peserta atau KTP, dan selanjutnya melengkapi dokumen JKK PLKK sesuai prosedur, maka peserta akan mendapatkan pengobatan dan perawatan gratis sampai sembuh dan dapat kembali bekerja.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Dituturkan pula tentang apa yang telah dialami salah seorang peserta BPJamsostek bernama Ali Sugiarto. Ketika berangkat kerja pada Kamis (14/10/2021), di tengah perjalanan mengalami laka tunggal. Dia terpelanting jatuh di jalan raya.
Badan Ali pun terluka dan berdarah karena gesekan dengan jalan raya. Dia langsung ke Puskesmas, dan dilayani dengan sangat baik karena memiliki kartu BPJamsostek. Petugas UGD Puskesmas setelah memeriksa luka dan membersihkan luka Ali menjelaskan bahwa ada bagian yang bengkak dan harus difoto rontgen di rumah sakit.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Pihak IGD RSSG begitu mendapat pasien kecelakaan kerja segera melakukan tindakan, termasuk pembedahan karena ada pembuluh darah yang pecah sehingga terjadi penggumpalan.
Selama tiga hari Ali dirawat di RSSG. Minggu (17/10/2021) Ali diperbolehkan pulang. Sebelum meninggalkan rumah sakit, keluarga Ali ke bagian administrasi dan menanyakan biayanya. Dia sempat berfikir tentu biayanya sangat mahal. Akan tetapi, petugas rumah sakit bagian administrasi mengatakan, "Biayanya sudah ditanggung BPJamsostek, termasuk untuk kontrol nanti." Keluarga Ali bersyukur.gan
Editor : Redaksi