Kadiskdukcapil Kota Bekasi Buka Suara Soal Dugaan Akta Cerai Palsu yang Ubah Status Warga Jadi Duda

Advertorial

BEKASI (Realita)- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Dr. Taufiq R. Hidayat angkat bicara terkait laporan dugaan akta cerai palsu yang mengubah status kependudukan warganya.

Laporan itu dilayangkan Heriyanto ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2496/VII/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA dan ke Inspektorat Kota Bekasi Nomor SLP/205/MR/2026.

"Sudah sejak awal memberikan klarifikasi dan selanjutnya kami akan berikan penjelasan ke Pihak Berwenang," ujar Taufiq dalam keterangan tertulisnya kepada Realita.co, Jumat (14/8/2026).

Disdukcapil Kota Bekasi sebelumnya disorot setelah dugaan akta cerai palsu lolos verifikasi. Akibatnya, data Heriyanto berubah total.

Korban mendadak berstatus DUDA di KTP dan Kartu Keluarga pecah menjadi dua. Satu KK berisi Heriyanto, KK lainnya berisi istri dan 2 anaknya.

Peristiwa itu bermula dari Akta Cerai Nomor 1208/AC/2017/PA.Bks yang mencatatkan Heriyanto bercerai dengan Prihatini Binti Ade Kusnadi.

Padahal Heriyanto mengaku tidak pernah mengajukan gugatan, tidak pernah ke Pengadilan Agama, dan tidak pernah pindah rumah.

"Ada kejanggalan karena umur pemohon berbeda dari umur asli pemohon," kata kuasa hukum Kantor Hukum MR & Rekan Abdul Majid, Kamis (13/8).

Lebih janggal, dalam akta itu Heriyanto disebut berstatus “ghoib”. Nomor akta buku nikah yang tercantum juga berbeda dengan buku nikah asli.

Untuk membuktikan keaslian, Heriyanto mengecek ke Pengadilan Agama Kota Bekasi. PA Bekasi kemudian mengeluarkan surat Nomor 1809/PAN.PA.W10-A.19/HK2.6/VII/2026.

Isinya tegas: “`Akta cerai tersebut TIDAK TERDAFTAR` atas nama Heriyanto bin Liepihin dengan Prihatini Binti Ade Kusnadi”.

Bank jatim dalam

“Atas surat dari Pengadilan Agama Kota Bekasi tersebut maka akta cerai tersebut diduga palsu,” tegas Abdul Majid.

Heriyanto sudah melakukan klarifikasi ke Dukcapil pada 24 Juli 2026. Namun jawaban petugas memicu protes.

"Dinas Dukcapil hanya mencatat, tidak diwajibkan memverifikasi dokumen dari penduduk," kata petugas saat itu.

Abdul Majid membantah. Menurutnya verifikasi adalah kewajiban sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ini bukan hanya soal dugaan akta palsu saja tetapi ujian serius bagi sistem administrasi kependudukan Kota Bekasi. Tapi bagaimana dokumen itu bisa masuk dan merubah data keluarga seseorang," pungkasnya.

Inspektorat Kota Bekasi telah merespons pengaduan. Melalui surat 13 Agustus 2026, laporan akan ditangani oleh Irban Wilayah II.

Tembusan pengaduan juga dikirim ke Kemendagri, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Bekasi.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.(Ang)

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru