SURABAYA (Realita)– Persoalan kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA) tersebut mempertanyakan keberadaan salinan lima penetapan yang berkaitan dengan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyebut pihaknya telah meminta salinan resmi lima penetapan tersebut. Namun, menurut dia, dokumen yang dimaksud hingga kini masih belum diperoleh.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya S. Pujiono, S.H., M.Hum., saat dikonfirmasi menyatakan perlu mengecek terlebih dahulu keberadaan dokumen tersebut.
“Saya masih ada sidang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Hakim Khusaini, yang pernah menjadi anggota majelis dalam perkara tersebut, menjelaskan bahwa dirinya bukan hakim pengawas dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.
“Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” kata Khusaini.
Dia juga menyebut masih perlu dilakukan penelusuran terhadap arsip serta kewenangan masing-masing pihak yang terlibat dalam proses kepailitan tersebut.
Perkara PT Kedap Sayaaq bermula ketika Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan perusahaan tersebut pailit pada 28 Mei 2020. Dalam proses tersebut, ditunjuk dua kurator, yakni Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.
Menurut keterangan pihak PT Kedap Sayaaq, salah satu persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan pengajuan izin melanjutkan usaha atau going concern. Pihak perusahaan menduga terdapat penggunaan tanda tangan Salahuddin dalam pengajuan tersebut tanpa sepengetahuannya.
Izin going concern kemudian disebut dituangkan dalam Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.
Atas penetapan tersebut, menurut pihak perusahaan, pengelolaan sejumlah aset PT Kedap Sayaaq kemudian dilakukan, termasuk penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang.
PT Kedap Sayaaq kini meminta lima dokumen yang dianggap penting untuk menelusuri proses tersebut. Kelima dokumen itu masing-masing penetapan going concern, penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang, penetapan penjualan tiga unit kapal motor, penetapan penjualan pelabuhan jetty, serta penetapan penjualan jalan hauling.
“Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab akan dicari dulu atau akan ditanyakan kepada hakim pengawas. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu belum kami terima,” ujar Prayogha.
Menurut dia, keberadaan dokumen tersebut penting untuk memastikan dasar hukum dari sejumlah tindakan yang dilakukan selama proses kepailitan.
Prayogha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai aset perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Dia mempertanyakan proses pengelolaan dan pengalihan sejumlah aset, termasuk fasilitas pelabuhan, jalan angkut, serta kapal motor.
Di sisi lain, salah satu kurator, Agung Dwijo Sujono, saat ini disebut tengah menjalani proses hukum di Samarinda dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen tagihan milik kontraktor PT Kedap Sayaaq. Selain itu, terdapat pula penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana pailit dan tindak pidana pencucian uang.
PT Kedap Sayaaq juga disebut telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam proses kepailitan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Prayogha berharap permintaan terhadap dokumen tersebut dapat segera mendapat kejelasan.
“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit ditemukan? Ini menyangkut kepastian hukum serta kepercayaan terhadap proses peradilan niaga,” katanya.
Sejauh ini, sejumlah tudingan dan dugaan yang disampaikan pihak PT Kedap Sayaaq masih merupakan klaim dari pihak perusahaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, keberadaan serta keabsahan dokumen yang dipersoalkan masih memerlukan penelusuran dan verifikasi dari pihak terkait.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51515-lima-dokumen-kepailitan-dipertanyakan-hakim-khusaini-perlu-ditelusuri