JAKARTA (Realita)- Pemutusan hubungan kerja sejumlah 18 orang pekerja ex karyawan Hotel Nusantara, yang berganti menjadi Hotel Nusantara Syariah kini memasuki tahap putusan. Sebelumnya masalah tersebut bergulir ke jalur persidangan karena ada beberapa pihak belum menemui titik terang khususnya 18 eks karyawan Hotel Nusantara.
Disebutkan dalam website resmi pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A yang terletak di Jalan Raya Bungur, Jakarta Pusat, bila perkara dengan nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan mengagendakan amar putusan, pada Selasa Kemarin (19/10/2021).
Baca Juga: Sidang PKPU UD Sinar Jati, Debitur Menilai Pencabutan Kuasa Para Kreditur Tidak Sah
Pengadilan ini khusus yang menyidangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan pemohon Rifai Isron Saleh dan kawan-kawan dan termohon PT. Persada Nusantara Syariah atau Hotel Nusantara Syariah.
Sidang tersebut digelar di ruang Soebekti 1 dengan Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie, S.H, M.H dan panitera pengganti Subardi, S.H, M.H memutuskan menolak Gugatan PKPU dari pemohon 18 orang eks karyawan Hotel Nusantara Syariah. Dalam isi pokok amar putusan menyebutkan, alasan penolakan PKPU pemohon karena termohon dalam hal ini manajemen Hotel Nusantara Syariah sudah berkeinginan memenuhi kewajibannya membayar uang pesangon melalui adanya uang konsinyasi yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Kuasa Hukum pemohonon dari Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners mengaku bila pihaknya tidak putus asa atas penolakan gugatan yang disampaikan hakim dalam amar putusan dengan alasan sudah adanya uang konsinyasi yang dititipkan termohon di PN Tanjung Karang.
“Meski hakim memutus menolak gugatan, pada dasarnya kami telah memenangkan perkara ini karena termohon manajemen Hotel Nusantara Syariah telah menunaikan kewajibannya membayar pesangon para pemohon ke 18 eks karyawan dengan adanya ketetapan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang sesuai dengan jumlah pesangon yang harus dibayarkan," ujar Osep dikutip dari radartvnews.
Baca Juga: Sidang CV Kurnia Jaya Garment, Saksi Sebut Dirinya Tidak Pernah Ajukan PKPU
Masih sambung Osep, Advokat asal Lampung ini juga mengaku bila 18 ex karyawan tak perlu khawatir seandainya termohon menarik uang konsinyasi, karena di dalam mekanisme PKPU diperkenankan untuk menggugat kembali.
“Mekanisme permohonan PKPU tidak dikenal istilah nebis en idem, artinya para pemohon tetap bisa mengajukan permohonan gugatan kembali dalam perkara yang sama, apabila ternyata konsinyasi tersebut tidak ada uangnya, walaupun sepertinya hal ini jarang terjadi," ungkapnya.
Sementara manajemen Hotel Nusantara Syariah, melalui kuasa hukumnya Iskandar, S.H saat dihubungi melalui telepon, membenarkan bila sidang PKPU sudah memasuki agenda putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU CV Karunia Jaya Garment, Ada Dugaan Tanda Tangan Palsu
Pria berdarah Lampung ini mengaku putusan Majelis Hakim PKPU pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai amar plutusan, ini karena adanya penetapan uang konsinyasi dari Pengadilan Negeri Klas Tanjung Karang.
“Alhamdulillah Sidang Berjalan lancar, putusan majelis hakim sudah sesuai karena penolakan PKPU berdasarkan sudah adanya penetapan konsinyasi di Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dimana prinsipal klien kami dari Hotel Nusantara Syariah sudah mentaati hukum dengan membayarkan kewajibannya pesangon 18 eks karyawan Hotel Nusantara Syariah dimana besarannya sesuai dengan putusan sidang sebelumnya pada Pengadilan Hubungan Industerial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” jelas Iskandar kepada realita.co Kamis malam (21/10/2021).
“Klien kami dan saya selaku kuasa hukum bersama tim sangat mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya kepada Majelis Jakim yang memeriksa nomer perkara 352 PKPU karena telah memberikan putusan yang sangat objektif, ya kami rasa kami cukup puas,” pungkasnya.tom
Editor : Redaksi