BPJAMSOSTEK Mantabkan Sosialisasi Perbup Tentang Jaring Pengaman Sosial

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik menyerahkan manfaat program BPJS Ketanagakerjaan di acara sosialisasi Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial Ketenagakerjaan. 

Acara dengan protokol kesehatan ketat di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik ini dibuka Wakil Bupati Gresik, Dra Hj.Aminatun Habibah M.Pd, Senin (25/10)2021). Selain penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan pula penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 dari Pemerintah.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

"Kegiatan sosialisasi untuk memberikan jaring pengaman kepada para pekerja di Kabupaten Gresik ini sangat penting bagi mereka. Musibah bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Karena itu, Bupati Gresik menginginkan para pekerja di Kabupaten Gresik diberikan jaring pengaman melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar Wabup Hj.Aminatun Habibah.

Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Gresik Nomor 32 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial Ketenagakerjaan ini juga ditandai dengan penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh Wabup Gresik dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M. Imam Saputra.

Manfaat program berupa Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris peserta atas nama almarhum Warsidi, pegawai Non ASN di  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, sebesar Rp 42.000.000,-.

Berikutnya, manfaat program JKM atas nama Almarhum Abdul Main, pegawai Pemerintah Desa Betiting, diserahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42.000.000,- beserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.939.740,-. 

Terus kepada ahli waris Eka Sukaidah, pegawai Pemerintah Desa Betiting, JKM 42.000.000,-, JHT Rp 4.939.740,- dan beasiswa untuk anaknya yang SMP Rp 2.000.000,-/tahun, dan anak yang SD Rp 1.500.000/tahun.

Berikutnya lagi JKM atas nama almarhum Adib Agus Salim, pegawai Madrasah MA Ma'arif NU Assa'adah, diserahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42.000.000,-, dan terakhir JKM atas nama almarhum Niti Susanto, pegawai Pemerintah Desa Cagakagung sebesar Rp 42.000.000,- beserta JHT Rp 6.321.390,-.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Dalam sesi ini Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M. Imam Saputra mengatakan, ini merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja dan keluarganya dari resiko dalam bekerja seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Sementara untuk BSU dari pemerintah juga diserahkan oleh Wabup Gresik kepada perwakilan karyawan dari perusahaan Violetta Health & Beauty Center, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Gresik, Dinas Lingkungan Hidup DIV Pasukan Kebersihan dan Pertamanan Gresik, PT Kayu Multiguna Indonesia, dan PT Giri Energi Barokah. 

Imam mengatakan, BSU dari Pemerintah sebesar Rp 1 juta ini juga merupakan manfaat tambahan atas kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, karena untuk data pekerja yang berhak diberikan BSU ini  Pemerintah memberikan kepercayaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dan disebutkan, penyaluran BSU ini melalui 4 bank Himbara di Gresik, yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Dalam kesempatan ini Imam juga menyampaikan, hingga Oktober 2021 jumlah perusahaan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan Gresik sebanyak 3.296 perusahaan dengan total 116.780 tenaga kerja aktif. 

Sedangkan manfaat program yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Gresik sampai Oktober 2021 meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.532 kasus sejumlah Rp 24.477.686.120.46,-, JHT sebanyak 18.087 kasus sebesar Rp 303.892.044.770,-, JKM 879 kasus sejumlah Rp 19.633.000.000,-, dan Jaminan Pensiun (JP) 6.130 kasus sejumlah Rp 8.765.192.750,-. 

Untuk beasiswa yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Gresik hingga Oktober 2021 jumlahnya sebesar Rp 4.074.000.000,-. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan anak. Untuk TK dan SD Rp 1.500.000,-/ tahun, SMP Rp 2.000.000,-/ tahun, SMA Rp 3.000.000,-/ tahun, dan Perguruan Tinggi Rp 12.000.000,-/ tahun.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru