Dir Narkotika Kejagung RI Gelar Sosialisasi Implementasi Rehabilitasi di Jambi

JAMBI (Realita)- Dir Narkotika Kejaksaan Agung, Darmawel Aswar, S.H, M.H melakukan sosialisasi kepada para Jaksa yang berada dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal ini dilakukan karena adanya masukan dari para pemerhati masalah narkoba yang menyampaikan bahwa masih ada Kejari (Kejaksaan Negeri) di Jambi yang belum melaksanakan rehabilitasi. Sehingga meskipun persyaratan dipenuhi sesuai Perja (Peraturan Jaksa Agung) No.029/2015 tetap saja mereka para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dituntut masuk penjara. 

Bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Jambi, kegiatan Sosialiasi rehabilitasi tersebut dihadiri oleh Kajati, Wakajati, Assisten Pidum, para Kajari dan Kasi Pidum se-wilayah Kejati Jambi, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Dua Kurir Asal Jombang Berhasil Diamankan Polisi saat Pesta Narkoba

Dalam arahannya, Dir Narkotika menekankan,  Peran jaksa selaku Dominus Litis yaitu pemilik perkara, sehingga berkas perkara yang memenuhi syarat terhadap pelakunya di rehabilitasi, jaksa memberi petunjuk kepada penyidik untuk memperbaiki berkas termasuk diminta agar dalam berkas juga dilampirkan Rekom TAT.

Dia juga meminta agar para jaksa kembali diingatkan untuk membaca dan menerapkan regulasi internal kejaksaan yg berisikan tata cara untuk implementasi rehabilitasi antara lain surat Jampidum no 1589 tanggal 22 Juli 2021.

"Petunjuk Jampidum penting dan isinya sangat memudahkan bagi para jaksa yg menangani kasus narkotika dengan pola rehabilitasi," jelasnya 

Baca Juga: Selamatkan Buruh Dari Bahaya Narkotika, Berikut Penjelasan Anang Iskandar

Selain itu ditekankan juga agar proses pra penuntutan menjadi proses yg sangat penting untuk menjadi perhatian bagi jaksa yang meneliti berkas perkara.

"Kita bisa melihat bila pra penuntutan sempurna maka proses selanjutnya pasti baik tapi bila proses pra penuntutan sembarangan maka proses selanjutnya juga tdk berjalan sebagaimana yang diharapkan,"imbuh Darmawel.

Baca Juga: Subdit 3 Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkotika Golongan 1 Jenis Pil PCC

Selain melakukan sosialisasi di Kejati Jambi, Dir Narkotika juga melakan kunjungan sekaligus mengevaluasi terhadap implementasi rehabilitasi di Kejari Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, giat tersebut dihadiri oleh para Kasi dan Jaksa yg menangani perkara narkotika, terdapat beberapa hambatan atau kendala yang membuat rehabilitasi belum dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena adanya keterbatasan tempat rehabilitasi. Permasalahan untuk rehabilitasi, walaupun proses hukum tapi mereka harus membayar dan pembahasan masalah lainnya yang ada di wilayah kedua kejaksaan tersebut. 

Dir Narkotika berjanji akan menyampaikan semua permasalahan yang sering dihadapi oleh para Jaksa tersebut kepada Pimpinan di Kejagung untuk menemukan solusinya. Ria

Editor : Redaksi

Berita Terbaru