Pemerintah Tolak Demokrat KLB, Razman Arif Mundur

JAKARTA- Pengacara Razman Arif Nasution, yang sempat menjadi Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB, memutuskan mundur. Demokrat memberi sindiran panjat sosial alias pansos.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan sejak awal bahwa yang dilakukan kubu Moeldoko ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, bagi yang mengerti hukum dan para organisatoris sangat mudah membaca masalah ini.

Baca Juga: Demokrat Bakal Teruskan Program Jokowi, AHY: Yang Baik Lanjutkan, yang Belum Baik Disempurnakan

“Cukup jelas dan terang benderang alat yang dijadikan sebagai instrumen penilaian, yaitu UU Partai Politik dan Konstitusi Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta tahun 2020,” kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

“Bagi mereka-mereka yang selalu menjadi petualang politik dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribada. Istilah anak milenialnya pansos ‘panjat sosial’. Biar publik yang akan menilai Razman masuk kategori mana,” ucapnya.Dia menyebut syahwat politik yang tak terkendali kubu Moeldoko membuatnya rabun dan remang-remang. Kahmar menilai Razman telah memanfaatkan situasi politik di Demokrat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Malang, Target Kemenangan Partai Demokrat Nasional dan Prabowo Presiden 1 Putaran

“Iya benar, saya mundur,” ujar Razman saat dimintai konfirmasi terkait pengunduran dirinya, Jumat (2/4/2021). Razman Arif belum menjelaskan secara rinci terkait pengunduran dirinya. Dia mengatakan akan menjelaskan alasannya tersebut dalam konferensi pers siang ini.

Seperti diketahui, Razman mengundurkan diri dari Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB. Pengunduran diri Razman usai pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar EBY di Ponorogo

“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.kom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru