Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Anak di Sidoarjo

SIDOARJO (Realita) - Kasus kekerasan anak dibawah umur yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap putrinya Bunga (9 tahun)  bukan nama sebenarnya di Sidoarjo mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) terhadap putri kandungnya yang terjadi di Sidoarjo dirinya mengatakan, Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

Baca Juga: Cegah Perundungan, Wali Kota Ajak Guru dan Orang Tua Bangun Kedekatan Emosi Anak

"UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Sirait dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/21).

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku," imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, Sudah 6 bulan berlalu Alinda widayani ibu rumah tangga asal Jabon Sidoarjo selaku ibu korban belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) tahun mantan suaminya terhadap Bunga (9)  buah hatinya.

Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda, ibu korban mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kekerasan anak dibawah umur yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya ibu korban mengeluhkan terkait kinerja kepolisian Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suami sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap buah hatinya itu.

Unggahan ibu korban media sosial akhirnya menuai banyak komentar dari warganet.

Beberapa warganet menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur jika kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Sidoarjo belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang ia lakukan 6 bulan yang lalu.

Baca Juga: Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya sejak Masih SMP

Kekerasan yang dilakukan ayah kandung terhadap putri kandungnya itu, mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak ringan dalam unggahan ibu korban di media sosial Facebook.

Cilegon dalam

Alinda ibu korban menjelaskan bahwa awal kejadian bermula ketika dirinya hendak mengkhitankan anak laki-lakinya yang tak lain kakak dari sang adik bunga 9 tahun.

Bunga mengatakan kepada ibunya jika ingin menemui ayahnya di desa Kalidawir Tanggulangin untuk mengingatkan jika sang kakak mau khitanan.

Ibu korban  yang sudah bercerai dengan Tamyizul sempat merasa bersyukur dan berharap jika sang mantan suami mau membantu mengkhitankan anak laki-lakinya.

"Kami sudah bercerai mas pas itu kebetulan mau ada hajat namanya juga anak ini ingin bertemu ayahnya untuk mengingatkan jika kakaknya mau khitanan".

Baca Juga: Bersama UNICEF,Pemkot Surabaya Cegah Eksploitasi Anak Via Daring

Setelah anak-anak sampai di rumah ayahnya anak saya yang kecil Bunga malah dimarahi dan dijewer ditarik kupingnya hingga gendang telinganya putriku pecah karena mempertanyakan hal yang tidak pantas katanya.

Tak sampai disitu, kekerasan terhadap anak dibawah umur. Kekerasan fisik berlanjut saat Bunga menerima uang saku dari tamu yang kebetulan berada di rumah mantan suaminya. bunga dijewer usai menerima uang saku dari tamu yang kebutuhan bertamu di rumah mantan suami.

Ketika uang pemberian tamu ayah korban  ditunjukkan kepada ayahnya, tiba-tiba ayahnya marah dan membenturkan kepala anak saya ke lemari hingga anak saya mengalami gegar otak ringan dan trauma yang membekas sampai sekarang jelas, jelas ibu korban.

Untuk membantu proses hukum dan Terapi terhadap trauma korban, Komnas  perlindungan Anak segera membentuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.

"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak dibawah umur ini", tambah Arist.Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …