Dinkes Ponorogo: Nakes 2 Puskesmas, 2 RS Terima Dana Insentif Covid-19 Dobel

PONOROGO (Realita)- Sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di 4 Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kabupaten Ponorogo, tercatat ikut menerima dana Insentif Covid-19 dobel dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). 

Hal ini diakui Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan, sesuai hasil zoom metting bersama Kemenkes yang digelar, Rabu (28/10) sore kemarin. Nakes di 4 Faskes di Ponorogo ikut menerima dobel anggaran dana dari APBN 2021 tersebut. Yakni, RSUD dr Harjono Ponorogo, RSU Aisyah, Puskesmas Nailan dan Jenangan.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

" Jadi ada insentif nakes yang dobel itu RSUD, RS Aisiyah, Puskesmas Nailan dan Jenangan," ujarnya, Kamis (28/10).

Agus mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu rincian jumlah Nakes dan total dana Insentif yang dobel dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

" Sampai sekarang lampiran yang dobel itu jumlahnya berapa nominalnya berapa itu belum ada kita msih menunggu Kemenkes. Ini kesalahan Kemenkes bukan daerah. Mereka yang mentransfer dobel. Ini anggaran dari pusat," akunya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo ini menambahkan, pihaknya yakin Nakes Ponorogo yang menerima Insentif dobel dari Kemenkes siap untuk mengembalikan dana Covid-19 itu. Itu harus dikembalikan dan mereka siap. Nanti bisa dicek di BRI atau  Bank Jatim,"tambahnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ponorogo Revitalisasi Puskesmas Ngrayun

Perlu diketahui, Dobel dana Insentif yang ditransfer Kemenkes di bulan yang sama terungkap, setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang melakukan audit dan evaluasi terhadap database usulan insentif tenaga kesehatan per tanggal 19 Agustus 2021. BPK menemukan kelebihan pembayaran nilai insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Dimana  total kelebihan bayar ini senilai Rp 84.588.811.629.

Lalu pada Sabtu, (23/10) kemarin secara resmi melalui konfrensi Pers Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, meminta Nakes yang menerima dobel dana insentif untuk segera mengembalikan dana itu. lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru