Dugaan Sunat Duit Tenaga Harian Lepas di PDAM, BI Diperiksa Kejaksaan

MADIUN (Realita) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terus memperdalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun. 

Hari ini, Kamis (28/10/2021) tim dari Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa tiga orang saksi. Yakni mantan Direktur Utama PDAM periode 2013-2021 Bambang Irianto (BI), mantan Kepala Bagian Produksi yang saat ini menjabat Direktur Teknik Tarmiyono, dan Kepala Bagian Perencanaan Teknik Budi Wahyuni. Ketiganya diperiksa mulai pukul 08.30 WIB di lantai dua ruang Pidsus.

Baca Juga: Inpres Air Minum, PUDAM Ponorogo Ajukan 619 Calon Pelanggan

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB, BI mengaku dicerca berbagai pertanyaan oleh penyidik seputar dugaan penyalahgunaan anggaran tenaga harian lepas (THL) atau upahan mulai tahun 2017-2021 di PDAM. BI berdalih, selama menjabat Dirut PDAM tidak mengetahui adanya pemotongan duit untuk THL. Namun tau adanya THL.

"Tentang penyalahgunaan pemberian upah. Ya upahan tahu, tapi mengenai itunya (penyelewengan,red) saya nggak tahu," dalihnya. 

Dengan kasus ini, lanjut BI, nantinya akan diketahui siapa yang harus bertanggungjawab. Pun, pihaknya akan kooperatif mengikuti setiap tahapan dalam kasus ini.

Baca Juga: Gelapkan Duit PDAM Kota Madiun, Dua Karyawan Dibui

“Tentunya sudah masuk diranah ini ya nanti akan diketahui siapa yang bertindak,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono mengatakan, pemeriksaan tiga saksi ini sebagai tindaklanjut proses sebelumnya. Hingga kini, sudah ada 25 saksi yang diperiksa.

“Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari sebelumnya. Pemeriksaan terkait dengan proses bagaimana sistem pengeloaan anggaran disana, diantaranya itu (seputar upah,red),”katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun, Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Toni mengaku bahwa tim penyidik masih perlu mengumpulkan tambahan alat bukti. Jika telah dirasa cukup, berikutnya akan dilakukan tahapan untuk menentukan dalang dibalik perkara tersebut.

“Tim masih mengumpulkan alat bukti, apabila memang cukup adanya bukti atau minimal syarat yang ditentukan dipenuhi tentunya kita akan lakukan tahapan untuk menentukan siapa pelakunya,” jelasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru