Caption: Kapolsek Wonokromo, Kompol Rini Pamungkas saat gelar press release, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Ada Live Music-nya, Yuk Kulineran di Senja Surya 2.0 di Pasar Wonokromo
SURABAYA (Realita)- Dua copet angkutan umum jurusan Surabaya - Sidoarjo yang kerap meresahkan penumpang, berhasil diciduk Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo, Surabaya.
Keduanya diketahui bernama Mochamad alias Plolong (37), asal Tegal dan Dedy Tryana (51), asal Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kediri.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Rini Pamungkas mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap petugas di tempat kosnya daerah Jalan Ambengan. Seorang pelaku berinisial RD saat ini masih dilacak keberadaannya.
“Para pelaku beraksi di angkutan kuning jurusan Terminal Joyoboyo hingga Pasar Larangan, Sidoarjo. Karena masih banyak penumpang yang menggunakan jasa angkutan jalur itu,” terangnya Jumat (29/10/2021).
Hasil penyidikan, komplotan copet ini menggunakan modus yang terbilang sudah usang. Mereka memanfaatkan bemo atau kendaraan umum, yang masih diminati banyak penumpang.
Rata-rata komplotan ini naik di sekitar rel dekat fly over Mayangkara. Sesama pelaku seolah tidak kenal, Plolong dan Dedy duduk berjauhan.
Baca Juga: Pasca Penertiban, 97 Pedagang Siap Masuk di Lantai Dua Pasar Keputran Utara
Sementara RD (DPO), duduk dekat pintu masuk untuk mengawasi situasi ataupun membuat seolah lyn itu sudah penuh.
“Satu masih buron. Tiap beraksi mereka selalu bersama-sama. RD duduk di depan pintu agar jika ada yang naik lyn mengurungkan niatnya,” tambahnya.
Ketika hendak melancarkan aksinya, sindikat ini memiliki kode khusus untuk mengeksekusi korbannya, cukup dengan kedipan mata, dompet korban bisa amblas.
Kemudian, tersangka Dedy pura-pura muntah di kaki korbannya. Korban yang fokusnya beralih dimanfaatkan tersangka Plolong dan RD dengan mengambil barang berharga korban di dalam tas.
Baca Juga: Lima Pasar di Surabaya Dipasangi Layar Monitor Harga Bahan Pokok
“Tersangka Dedy ini berpura-pura muntah hingga mengenai kaki korban. Usai menguasai barang berharga korban, tersangka Plolong dan RD turun di sekitar Jalan A Yani. Sementara tersangka Dedy tetap berpura-pura mual,” tandasnya.
Kanit Reskrim Iptu Sukram menambahkan, hasil dari kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Ngakunya dibuat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tapi itu masih kita dalami lagi,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 19 kartu memori, 3 buah casing ponsel, 1 tas ransel hitam, 1 buah dosbook IPhone 11, 1 unit charger dan 2 buah dompet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.sd
Editor : Redaksi