SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) realisasikan beasiswa pendidikan anak ahli waris peserta. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Baca Juga: Wafat Karena Sakit, BPJS Santuni PMI Taiwan Asal Ponorogo
Permenaker tersebut mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu (21/4/2021), dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Klaim JHT
"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya, karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” lanjut Ida.
Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya Rp12 juta untuk satu anak menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua anak," kata Anggoro.
Disebutkan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar. "Saya berharap pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama Mei 2021,” ujarnya.
Baca Juga: Mekanisme Pembayaran Iuran Kepesertaan BPJAMSOSTEK Pekerja Non ASN
Sementara itu di Jawa Timur total ada 64 pelajar dan mahasiswa yang menerima beasiswa ini, dengan nominal sejumlah Rp 278.000.000,-. Beasiswa ini secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, bersama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, kepada 4 pelajar dan mahasiswa terpilih mewakili penerima.
Deny mengatakan, selain 68 penerima beasiswa, proyeksi total penerima manfaat beasiswa di Jawa Timur mencapai 2.008 anak dengan jumlah nominal Rp 7.658.000.000,-. Secara rinci disebutkan, untuk anak SD sebanyak 758 anak, SMP 442 siswa, SMA 451 siswa, dan Perguruan Tinggi ada 357 mahasiswa.
Disampaikan, kelengkapan data 2.008 anak ahli waris peserta ini sedang ditunggu di Kantor-Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur. Data untuk mendapatkan beasiswa ini berupa formulir pengajuan beasiswa, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan masih aktif sekolah/kuliah, dan raport siswa atau transkip nilai. gan
Editor : Redaksi