Ini Keterangan David Handoko Atas Perkaranya

SURABAYA (Realita)- David Handoko, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2021). Kali ini sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Widhiarti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinnggi Jatim bertanya kepada terdakwa mengenai hubungan dengannya dengan Anna Prayogo.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Saya mengenal Anna Prayogo sejak SMP. Dan kami bertemu kembali sekitar tahun 2016 diacara reuni sekolah,"kata David.

Jaksa Winarko lantas bertanya, apa yang mereka lakukan saat terjadi pertemuan di Jakarta itu?

"Tidak ada sesuatu yang berarti. Sebagai kawan lama yang tidak pernah bertemu, kami ngobrol-ngobrol panjang lebar saat itu," ujar David.

Namun, jawaban itu tidak memuaskan jaksa Winarko. Dan mamaksa terdakwa David  untuk menjawab secara jujur. Karena tidak mungkin hanya berbincang-bincang saja. 

Namun, terdakwa tetap bersikukuh hanya ngobrol sambil makan disuatu tempat.

Tidak puas dengan jawaban terdakwa.  Jaksa Winarko bertanya tentang usaha yang ia jalankan termasuk jumlah perusahaan yang ia miliki saat ini. 

Kepada penuntut umum, David mengatakan bahwa perusahaannya ada tiga, yaitu PT. Alfa Mega Industri, PT. Handoko Putra Jaya dan PT. Tunggal Raksa Sejati. David pun menceritakan masing-masing bidang usaha dari ketiga perusahaan itu. 

Jaksa bertanya ke terdakwa tentang perusahaan-perusahaan miliknya antara lain PT. Alfa Mega Industri tahun 2016. Di perusahaan yang bergerak dibidang gerobak dorong ini, terdakwa menjabat sebagai Komisaris. 

Pertanyaan Jaksa Winarko kini mengarah kepada foto-foto yang tertempel dinding kantornya yang berada di Ruko RMI. Terkait dengan foto-foto tersebut, terdakwa David mengatakan jika foto-foto itu adalah foto dirinya bersama kawan-kawannya TNI. 

Ketegangan dan upaya untuk memojokkan terdakwa David Handoko semakin terasa ketika Jaksa Winarko bertanya tentang PT. Alfa Mega Industri.

Bukan hanya itu. Pada persidangan ini, Jaksa Winarko terlihat kembali menyerang terdakwa seputar PT. Artha Graha Sentosa dan kapan perusahaan ini didirikan. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"PT. Artha Graha Sentosa didirikan tahun 2014. Sejak awal berdiri, saya menjabat sebagai Direkturnya. Maret 2017, jabatan Direktur ini dialihkan ke Anna Prayogo,"kata David. 

Jaksa Winarko juga menanyakan modal yang dimiliki PT. Artha Graha Sentosa. David mengatakan  sebagai perusahaan baru jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang sudah seatle, PT. Artha Graha Sentosa masih mendapat dukungan dana yang diambil dari perusahaan-perusahaan yang lain. 

"Selain itu, PT. Artha Graha Sentosa juga dibiayai dari penjualan-penjualan aset yang dimiliki, termasuk penjualan dua unit perumahan yang sudah laku terjual. Ada sekitar 23 perumahan yang siap jual dan masih belum laku," ungkap David. 

Ketika terdakwa David hendak memberi penjelasan lebih lanjut, jaksa memotong penjelasan dan menanyakan pertanyaan laninya.

"Apakah terdakwa ada menjanjikan sesuatu kepada Anna Prayogo,"tanya Winarko.

Terdakwa mengatakan tidak pernah. Termasuk pembagian keuntungan dari perusahaan yang sudah dikelola Anna Prayogo. 

Jaksa juga menyakan perihal cek yang pernah diterbitkan David Handoko. David lantas menjelaskan bahwa cek senilai Rp. 8 miliar yang ia terbitkan itu adalah jaminan utang Anna Prayogo kepada kerabatnya, kepada Yakub Prayogo yang tak lain adalah adik Anna Prayogo dan kepada istri Yakub Prayogo. Namun penjelasan terdakwa tak membuat jaksa percaya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Namun, David akhirnya membuka sedikit fakta tentang apa yang terjadi pada dirinya dan misteri adanya delapan cek yang ditarik Anna Prayogo tanpa sepengetahuan David Handoko. 

Dr. Yudi Wibowo Sukinto, salah satu penasehat hukum David Handoko yang akhirnya membuat David mengakui jika Anna Prayogo adalah Wanita Idaman Lain (WIL)nya.

Selain itu, di dalam persidangan ini, David juga mengaku jika setelah bercerai dengan suaminya dan intim dengan David Handoko, kebutuhan sehari-hari Anna, dipenuhi David Handoko. 

Dan dalam persidangan ini pula, David Handoko juga mengaku seringkali dimintai Anna Prayogo untuk menyediakan dollar Singapura, ketika Anna Prayogo akan ke Singapura. Menurut pengakuan David Handoko kepada penasehat hukumnya ini, sebelum berhubungan dengan David Handoko, kesehariannya Anna tinggal di Singapura. 

Pengacara David Handoko terlihat membuat jaksa tak berkutik ketika mengeluarkan bukti-bukti adanya tarikan uang yang dilakukan Anna Prayogo. 

Dari bukti yang ditunjukkan Yudi Wibowo itu dijelaskan, tanggal 5 April 2017 ada tarikan cek yang dilakukan Anna Prayogo yang nilainya Rp. 1,117 miliar, kemudian ada tarikan lagi yang dilakukan Anna Prayogo ditanggal 6 April 2017. Dalam persidangan ada beberapa kali penarikan yang dilakukan Anna Prayogo.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru