Selisih Piutang Koperasi PDAM Kota Madiun Hampir Rp 1 M, ke Mana Uangnya?

MADIUN (Realita) – Belum kelar urusan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah untuk tenaga harian lepas (THL), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun kembali menyisahkan permasalahan.

Kali ini, terdapat adanya selisih piutang di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Wahana Tirta Artha (WTA) dibawah naungan PDAM.

Baca Juga: Inpres Air Minum, PUDAM Ponorogo Ajukan 619 Calon Pelanggan

Data yang diterima, berdasarkan laporan neraca KPRI WTA per 31 Juli 2021 dan Desember 2020 total piutang sebesar Rp 222.715.359. Sedangkan saldo neraca per 31 Juli 2021 senilai Rp 945.359.782, sehingga muncul selisih sebesar 722.644.423 juta.

Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto dikonfirmasi Realita.co melalui sambungan telephone membenarkan adanya selisih piutang hampir satu miliar tersebut. Menurutnya, saat ini pengurus koperasi tengah mencari dokumen laporan tahunan, agar diketahui dimana selisih angkanya.

“Ini teman-teman (pengurus KPRI WTA,red) masih bongkar-bongkar gudang untuk mencari dokumen laporan tahun yang lalu-lalu,”katanya, Kamis (4/11/2021).

Sampai dengan saat ini, Suyoto mengaku tidak mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab dengan selisih angka itu. Lantaran, dirinya baru menjabat sebagai Dirut PDAM sejak pertengahan bulan Juli lalu. Yang jelas, seluruh anggota koperasi berjumlah 116 orang merupakan karyawan PDAM. Dan jika terdapat piutang yang masih nyantol di karyawan, maka wajib mengembalikan.

“Nggak tau dimana, makanya kita cari, apakah dipiutang atau dimana. Kalau itu piutang kan mesti dikaryawan. Karena anggota koperasi kan karyawan,” ujarnya.

Baca Juga: Gelapkan Duit PDAM Kota Madiun, Dua Karyawan Dibui

Yang lebih memprihatinkan lagi, pengurus koperasi juga berdalih tidak mengetahui dimana selisih piutang itu. Karena saat pengurus dikumpulkan oleh Suyoto, mereka mengaku hanya diberi laporan saja oleh pengurus sebelumnya.

“Kita tanya ke pengurus koperasi juga nggak tau. Karena setiap ada pergantian pengurus itu hanya serahterimakan laporan tulisan saja,” jelasnya.

Suyoto berharap, dengan kejadian ini para anggota yang merasa memiliki tanggungan untuk segera melunasi hutang tersebut. Pun, jika sudah merasa melunasi untuk melaporkan bukti pelunasan kepadanya.   

Baca Juga: Kasus Korupsi PDAM Kota Madiun, Terdakwa Divonis 18 Bulan Penjara

“Kalau menurut pengurus yang punya pinjaman sudah lunas, itu buktinya mana? Kalau itu dianggota dan pengakuannya hutang, ya segera mbayar. Kalau ternyata di anggota sudah lunas semua, ya pengurusnya bendaharanya kita minta untuk mempertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sementara hingga kini, audit terus dilakukan. Jika nantinya ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan pengurus koperasi, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi.

“Kalau memang ada ketidakjujuran dan kecurangan ya tentunya ada sanksinya juga. Nanti kita lihat dulu seperti apa,” tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru