BPJAMSOSTEK Gandeng RS PHC Lindungi Ribuan Pekerja Rentan

SURABAYA (Realita) - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia adalah Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Lewat program ini BPJAMSOSTEK  menggalang solidaritas perusahaan atau para pelaku usaha untuk membantu memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang belum memiliki kemampuan membayar iuran sendiri.

Dan, salah satu perusahaan yang memiliki kepedulian atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan itu adalah RS PHC, yang pada Rabu (3/11/2021) kemarin mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur. Rumah sakit di kawasan Tanjung Perak Surabaya itu tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Gresik Sosialisasikan 3 Program Terbaru

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, GN Lingkaran merupakan program perlindungan bantuan yang ditujukan kepada pekerja rentan agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

"GN Lingkaran memberikan perlindungan pada para pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri karena keterbatasan penghasilannya. Mereka di antaranya pemulung, tukang tambal ban, penarik becak, nelayan, marbot, pedagang kecil, pengangkut sampah dan lain sebagainya," kata Dhyah, Kamis (4/11/2021).

Dijelaskan, Program GN Lingkaran ini merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD yang memiliki program CSR (Corporate Social Responsibility).

"Dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan RS PHC, Program CSR dari RS PHC disalurkan melalui program GN Lingkaran tersebut," terang Dhyah, sembari menyebut Salim Ivomas juga turut andil dalam program GN Lingkaran ini.

Baca Juga: Sukses Digitalisasi, Pengelolaan Arsip BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan ANRI

Dhyah menyampaikan, lebih dari 1.500 pekerja rentan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak lewat program ini. Dengan iuran Rp 16.800,- per bulan per orang yang dibayarkan oleh perusahaan donatur, mereka mendapatkan perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Cilegon dalam

Manfaat 2 program perlindungan tersebut, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja seluruh  biaya pengobatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. 

Dhyah menegaskan, program GN Lingkaran ini sangat mendukung perwujudan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, khususnya untuk pekerja tidak mampu. Karena itu, ia mengajak perusahaan untuk menyisihkan dana CSR-nya guna membantu melindungi para pekerja rentan.

Baca Juga: Halal Bihalal IGTKI, BPJAMSOSTEK Sidoarjo Serahkan Santunan JKM

"Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud untuk mencapai kesempurnaan perlindungan pekerja Indonesia," ujar Dhyah.

"Terkait hal ini kami juga akan memanfaatkan kanal teknologi dengan cara menyebar sosialisasi melalui pesan singkat SMS kepada para penerima program GN Lingkaran," imbuhnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru