Dir Narkotika Jampidum bersama UNODC Gelar Pelatihan Jaksa

SURABAYA (Realita)- Jajaran Jampidum Kejagung bekerjasama dengan UNODC (United Nations Office On Drug and Crime) mengadakan pelatihan terhadap Jaksa yang terdiri dari para Kasi Narkotika dan para Kasi Pidum yg berasal dari 10 Kejati (Kejaksaan Tinggi). 

Terdiri dari Kejati DKI, Banten, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Sulsel, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.  Kegiatan yang bertemakan "Tuntutan Rehabilitasi Dalam Kasus Narkotika dan Penanganan Kasus TPPU dari Narkotika". 

Baca Juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru

Berlangsung di Hotel De Vasa Surabaya, tanggal 3-4 November 2021. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakajati Jatim dan mendapat sambutan dari Country Manager UNODC Indonesia serta Keynote Speech Jampidum yang dibacakan oleh Dir Narkotika Kejagung, Dr Darmawel Aswar, S.H, M.H 

"Kegiatan pelatihan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, dimana sebelumnya sudah dilaksanakan juga pada bulan Desember 2020 di Makasar Sulawesi Selatan dan diikuti 13 oleh Kejati ," ujar Darmawel.

Kegiatan ini direncanakan akan berlanjut di Medan Sumatra Utara pada bulan Desember 2021 dan akan diikuti oleh 10 Kejati juga. 

Kegiatan ini di maksudkan agar para jaksa mengerti dan memahami bagaimana dan apa yang harus dilakukan bila menangani kasus narkotika dengan hukuman rehabilitasi.

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

"Para Nara sumber memberikan penjelasan dengan detail menyangkut proses penegakan hukum yang dilakukan Jaksa di mulai dari peran Jaksa selaku anggota tim TAT, proses pra penuntutan, proses penuntutan, proses pelimpahan perkara ke pengadilan sampai proses eksekusi perkara rehabilitasi. 

Cilegon dalam

Yang menarik selain adanya paparan dari nara sumber antara lain Dr. Darmawel Aswar S.H, M.H selaku Dir Narkotika Kejagung, kegiatan ini juga diselingi dengan pengalaman jaksa yang pernah menangani rehabilitasi dan mereka bercerita dihadapan jaksa lainnya baik menyangkut proses mereka lakukan, kendala yang dihadapi maupun hal-hal tak terduga mereka alami seperti adanya kecurigaan dari masyarakat pada jaksa dan kecurigaan oknum APH lain bila jaksa menuntut rehabilitasi dan juga ada testimoni dari jaksa yg menangani TPPU Narkotika. 

Selain dari kegiatan di Surabaya, Dir Narkotika juga menyempatkan untuk berkunjung ke Kejari Tanjung Perak, Kejari Gresik dan Kejari Bangkalan. Dalam giat di kantor Kejari tersebut, Dir Narkotika Kejagung memberikan arahan dan sosialisasi tentang rehabilitasi, cara menangani kasus narkotika dan TPPU narkotika. Dari pengarahan yang dihadiri oleh Kajari, para kasi dan jaksa fungsional diperoleh masukan bahwa hampir rata-rata  kasus narkotika jumalahnya diatas 50% dan jaksa belum berpengalaman dalam menangani kasus rehabilitasi dan TPPU Narkotika, sehingga kami menghimbau agar dilakukan 'Dinamika Kelompok' guna membahas kasus rehabilitasi dan TPPU narkotika sehingga diharapkan nantinya jaksa sudah berpengalaman dan memahami bagaimana menangani kasus rehabilitasi dan TPPU narkotika. 

Baca Juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

Yang terpenting diingatkan oleh Dir Narkotika Kejagung agar dalam menangani kasus narkotika tidak melakukan transaksional terhadap perkara narkotika, tangani perkara narkotika dengan hati nurani dan adil sehingga tidak menimbulkan pilih kasih misalnya bila orang kaya, pejabat atau public figure bisa direhabilitasi namun ketika tersangka atau terdakwanya orang miskin, orang tdk mampu, terasa oleh mereka sulit mendapatkan rehabilitasi sehingga muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum itu tajam kebawah tapi tumpul ke atas," jelasnya. 

Dir Narkotika Kejagung mengajak para jaksa untuk bertindak peofesional, tidak berat sebelah dan menunjukkan pada masyarakat bahwa jaksa peduli dan memahami apa yg menjadi permasalahan dalam penegakkan hukum kasus narkotika khususnya rehabilitasi,"pungkasnya.ria

Editor : Redaksi

Berita Terbaru