Tak Kantongi Izin BPOM, Air Mineral BALI Paringan Dibidik Polres Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Petugas Polres Ponorogo menghentikan sementara aktifitas produksi air meneral dalam kemasan merk Banyu Mili (Bali) yang diproduksi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Paringan Kecamatan Jenangan. Ini menyusul produk BALI diketahui belum mengantongi ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Siturous. Ia mengatakan, penghentian produksi air dalam botol merk BALI dari Desa Paringan ini, lantaran  minuman botolan itu mulai diperjual belikan secara luas di sejumlah warung yang ada di Ponorogo.

Baca Juga: Kanwil IV KPPU Beber Aktivitas Pengawasan Persaingan Usaha Semester I

" Kita mendapat info ada penjualan air mineral yang tidak memiliki izin edar. Dalam penyelidikan kita produksi air ini dilakukan BUMDES Paringan. Kita sudah menemukan di beberapa warung di kabupaten ponorogo. Yang kita tahu sekarang belum memiliki izin edar," ujarnya, Jumat (05/11).

Jeifson mengaku, sejak resmi beroperasi pada Mei 2021 lalu, keuntungan per bulan atas penjualan air BALI mencapai Rp 3 juta per bulan. Sudah ada 4 orang dari pihak Desa Paringan yang diperiksa dalam kasus ini.

" Ada 4 orang yangg sudah kita panggil dan periksa. Dari desa. Kita belum tahu berapa jumlah yang sudah diperdagangkan. Tapi dari yang kami periksa keuntungan Rp 3 juta per bulan," akunya.

Pihaknya pun meminta BUMDES Paringan untuk menghentikan semua produksi air mineral merk BALI hingga ijinya lengkap.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro - BUMDes Campurejo Teken Keagenan Perisai

" Jadi saat ini kegiatan tersebut kita minta dihentikan. Sampai izinnya lengkap," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Paringan Kecamatan Jenangan Suwendi mengaku, saat ini produksi air BALI telah dibuka kembali. Kendati belum mengantongi izin edar dari BPOM. Namun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah memberikan rekomendasi kepada BUMDES Paringan untuk kembali memproduksi air botolan merk BALI.

"Jadi sekarang sudah dibuka kembali. Kemarin sudah kita sampaikan ke Pak Bupati (Sugiri Sancoko.red) karena ini terkait dengan BUMDES, dan infonya pak Bupati sudah konfirmasi dengan pihak kepolisian. Sudah diberikan rekomendasi sambil menunggu turunnya ijin. Ini (BALI.red) sudah bisa buka kembali, dan BUMDES nya juga sudah buka kembali. Yang penting tidak keluar dari Ponorogo," klaimnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Mobil Keliling Pelayanan Perizinan SKRK-IMB di Taman Bungkul

Suasana BUMDES Paringan yang tampak lengang dari produksi air BALI. Suasana BUMDES Paringan yang tampak lengang dari produksi air BALI.

Suwendi mengaku, air botolan yang dihargai Rp 1.900 untuk satu botol 600 mili liter itu, sebenarnya telah memiliki izin produksi dan izin usaha dari Pemkab Ponorogo. Menyisakan ijin edar dari BPOM yang hingga kini belum keluar.

" Izin sudah ada, tinggal izin BPOM. masih proses paling tidak lama lagi kemarin sudah saya konfirmasi," pungkasnya.lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru