TUBAN (Realita) – Pemerintah Desa (Pemdes) Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Widodo, menegaskan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik PT Kelola Mina Laut (KML) berjalan dengan baik. Selain itu masyarakat juga merasakan langsung atas adanya PT KML tersebut baik dan hubungan dengan masyarakat juga baik.
Baca Juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
“Alhamdulillah hubungan baik, adanya KML sangat dibutuhkan sekali untuk warga, khususnya warga Sobontoro,” ungkap Widodo Kepala Desa (Kades) Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Meskipun begitu, hari ini masih ada segelintir warga yang mempersoalkan kegiatan PT KML terkait truk kontainer yang masuk ke gang sempit jalan desa setempat. Alasannya, truk yang masuk ke gang itu pernah merusak pagar rumah warga.
Lalu segelintir warga membawa masalah tersebut ke jalur hukum, yakni menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sampai saat ini proses sidang gugatan masih berjalan tetapi mayoritas warga telah sepakat bahwa jalan desa bisa digunakan atau dilalui truk kontainer dari aktivitas PT KML.
“Untuk warga sekitar, mayoritas tidak ada persoalan dengan adanya kontainer masuk,” tegas Kades Sobontoro.
Ia menjelaskan kesepakatan itu muncul dari hasil musyawarah desa (musdes) yang digelar di balai desa setempat, pada tanggal 15 Oktober 2021. Hasil musyawarah berjalan lancar dan disepakati secara mufakat bahwa seluruh aktivitas PT KML dan juga terkait truk trailer, kontainer dan lainnya yang melintas di jalan desa diberikan izin oleh pemerintahan desa.
“Semua yang hadir sepakat kecuali pak Tohir yang mengundurkan diri keluar. Langsung sepak untuk jalan desa bisa dilalui kontainer, bukan voting tapi mufakat bersama,” jelas Kades Sobontoro.
Pihak Pemdes menerangkan berdasarkan peta bidang dengan skala 1:2.500 menyebutkan jalan milik desa sepanjang 30 meter yang dilalui truk kontainer dari aktivitas PT KML. Termasuk jalan itu dulunya memiliki lebar sekitar 5 meter.
Kemudian sisinya, jalan sepanjang 70 meter dengan lebar sekitar 5 meter merupakan jalan milik perusahaan yang bisa digunakan untuk umum.
“Kalau di peta bidang dengan skala 1:2500, jalan itu lebarnya 5 meter dan panjang kurang lebih 30 meter. Sisanya (jalan sepanjang 70 meter) milik KML sendiri,” ungkap Kades Sobontoro.
Saat ini kondisi jalan desa tersebut hanya memiliki lebar sekitar 3,5 meter. Sehingga, pemdes setempat dorong untuk mengembalikan keberadaan jalan desa itu yakni memiliki lebar 5 meter
“Kami berharap pemerintahan desa dan pihak terkait mengembalikan jalan itu sesuai fungsinya. Yaitu jalan itu lebarnya 5 meter tetap seperti dulu lagi,” ungkap Sutanto Wijaya Kuasa Hukum dari PT KML Tuban.
Baca Juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan
Sutanto panggilan akrabnya menerangkan kontribusi PT KML selama berdiri hampir 28 tahun di desa ini. Ia terangkan hal tersebut karena ada warga yang bertanya terkait kontribusi perusahaan terhadap masyarakat.
“Selama ini kontribusi perusahaan diantaranya menyumbang pajak buat negara,” tegas Sutanto.
Tak hanya itu, ia kembali menerangkan untuk tenaga kerja lokal warga desa setempat sebanyak 98 orang dari total kebutuhan 150 pekerjaan di perusahaan.
“Saat Pandemi Covid-19, agar bisa beroperasi sampai saat ini, maka perusahaan menerapkan sistem shift supaya para karyawan tetap bisa bekerja disesuaikan kebutuhan pasar dan ketersediaan ikan masuk,” tambah Sutanto.
Lebih lanjut, dia membeberkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dengan mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang rutin berupa uang tunai sebesar Rp 12 juta setiap bulannya. Terhitung sejak September 2015 selama pabrik beroperasi.
“Dana tersebut tidak telat karena itu bentuk komitmen perusahaan,” jelasnya.
Jumlah dana CSR tersebut disalurkan ke pemerintahan desa sebesar Rp 4 juta tiap bulan. Kemudian Rp 6 juta tiap bulan yang dibagi ke tiga RT disekitar operasional perusahaan.
Baca Juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen
Lali disalurkan ke rukun nelayan sebesar Rp 2 juta tiap bulannya. Serta perusahaan juga menyediakan air bersih non stop didepan jalan masuk pabrik dan sebelah barat pabrik yang digunakan untuk warga sekitar.
Pemberian sejumlah lampu penerangan di sejumlah titik jalan dan di makam desa sebanyak 3 titik, dan beberapa kontribusi lainnya.
“Perusahan juga mempersilahkan mobil operasional pabrik dipinjam sewaktu waktu untuk kebutuhan sosial warga setempat. Salah satu contohnya bisa dipakai untuk mengantar orang ke rumah sakit,” ungkap Sutanto Wijaya.
Pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum PT KML Tuban itu juga membantah tudingan warga jika perusahaan tidak mengantongi izin analis dampak lalu lintas (Andalalin). Tudingan tersebut tidak benar karena perusahaan telah mengantongi persetujuan izin Andalalin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Keputusan tersebut diterbitkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Provinsi Jatim No. SK.46/HJ.701/BPTD-XI/2021, tentang persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas kegiatan industri pengeringan ikan, pembekuan dan biota perairan lainnya di ruas Bulu sampai berbatasan Kota Tuban di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
“Narasi yang dibangun kita tidak pernah mengantongi izin lalin (Andalalin, red), tapi kita (perusahaan) sudah mengantongi izin lalin,” ungkap Heri Subagyo kuasa hukum PT KML.su
Editor : Redaksi