RPH Ilegal di Sidoarjo Didemo Warga, Diduga Ada Praktik Penggelonggongan

SIDOARJO (Realita) - Sebuah Rumah Potong Hewan (RPH)  ilegal di Dusun Klagen RT 08 RW 04 Desa Tropodo Kecamatan Krian didemo warga. Menurut warga selama ini warga dibuat resah oleh bau amis yang ditimbulkan RPH tersebut. Yang mana banyak darah dan air tercecer di jalan saat pengangkutan daging.

Masih kata warga, di tempat itu juga kerep terdapat praktik penggelonggongan sapi sebelum di sembelih. Hal itu diduga dilakukan untuk meningkatkan bobot daging agar lebih berat saat ditimbang.RPH tersebut disebut warga milik seseorang bernama Esber warga Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Daging Ayam Berkualitas, Pemkot Surabaya Berencana Bangun Rumah Potong Unggas

Menurut Kepala Desa Tropodo Harris Iswahyudi, tempat pemotongan sapi tersebut adalah ilegal, di samping tidak berizin sejauh ini juga tidak ada kontribusinya ke desa. "Warga merasa sangat terganggu dari aktifitas yang ditimbulkan oleh RPH ilegal tersebut,” ungkap Harris Rabu malam (21 April 2021).

Baca Juga: Perumda Delta Tirta Terapkan Penilaian Kinerja Sistem KPI

Masih kata Harris, pihaknya berusaha mencari solusi terbaik dengan mengumpulkan kedua belah pihak, agar tidak ada yang merasa dirugikan. “Walau sebenarnya warga hanya keberatan tempat tersebut dijadikan penyembelihan saja, kalau untuk mengglonggong tidak apa-apa,” tegasnya.

RPH milik Esber di Desa Tropodo,bKrian, Sidoarjo, Jawa Timur.RPH milik Esber di Desa Tropodo,bKrian, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Lelang 116 Kendaraan Dinas, BPPKAD Ponorogo Prediksi Rp 2 Miliar Masuk PAD

Sampai saat ini masih jadi pertanyaan, jika memang terdapat praktik penggelonggongan kenapa RPH itu tetap bisa beroperasi. Jika terbukti terdapat praktik penggelonggongan pemilih RPH bisa dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan untuk pencemaran lingkungan karena darah sisa penyembelihan, mengacu pada pasal 41 Undang- Undang Lingkungan Hidup (UULH), karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.100.Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru