SURABAYA (Realita)- Linda Leo Darmosuwito, terdakwa kasus pemalsuan surat kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/11/2021). Kali ini jaksa menghadirkan tiga saksi antaranya Sugianto, Angelina Carenza dan Soening Mawarwati.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suparno, Saksi Sugianto bos minyak Kayu Putih mantan suami terdakwa sekaligus menjadi pelapor dalam perkara ini, dalam keterangannya Sugianto menyatakan bahwa dia melaporkan Terdakwa ke polisi dan akhirnya sekarang tahap persidangan lantaran merasa ditipu oleh terdakwa.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Bentuk penipuan yang dilakukan Linda menurut Sugianto adalah pernyataan terdakwa yang masih perawan atau belum pernah menikah.
"Saya sama sekali tidak mengetahui bahwa Linda ternyata sudah menikah dan mempunyai anak bernama Angelina Carenza. Selama ini, Linda mengakui bahwa Angelina adalah anak sepupu Linda,"kata Sugianto.
Sugianto mengaku baru mengetahui Angelina adalah anak kandung terdakwa pada 20 Juni 2020, Angelina datang ke rumah Sugianto. Dari situlah Sugianto mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander.
Saat Salawati penasihat hukum Linda menyoal tanda tangan asli terdakwa Linda, saksi mengaku mengetahui. Namun saksi tidak melakukan pembanding tanda tangan terkait surat pernyataan yang ditandatangani Linda. Saksi juga mengakui bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh Terdakwa dengan tudingan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan akhirnya terjadi perdamain sehingga laporan dicabut.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Sala juga menyinggung terkait selama menjalani pernikahan dengan Terdakwa, apakah saksi mengetahui adanya bekas operai cesar di perut Terdakwa? Saksi mengetahui hal itu, namun menurut saksi saat ditanyakan ke Terdakwa luka itu karena sakit radang usus.
Saksi kedua yakni Angelina Carenza yang juga anak kandung terdakwa Linda. Sebelum saksi diperiksa, terjadi perdebatan antara kuasa hukum Terdakwa dengan ketua mejelis hakim Suparno terkait disumpahnya Angelina. Sala keberatan Angelina diperiksa sebagai saksi lantaran Angelina adalah anak kandung Terdakwa sehingg keterangan Angelina tidak perlu didahului dengan sumpah.
Namun hakim Parno bersikukuh tetap dilakukan penyumpahan pada saksi Angelina meski akhirnya sumpah tersebut akhirnya dicabut sendiri oleh hakim Parno. Meski tidak dilakukan penyumpahan terhadap saksi, namun hakim anggota Erentuah Damanik meminta saksi untuk tidak berbohong dan keterangannya harus sesuai dengan apa yang dilihat, didengar sendiri.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Effendi Pudjihartono Komisaris PT Kraton Resto Segera Diadili
Angelina yang lahir 15 April 1997 ini menerangkan bahwa dirinya mengetahui perubahan nama ibunya dari Endang ke Linda waktu dia masih SMP. Endang mengetahui dari sekolah di Malang masih nama Endang. SMP berubah jadi Linda. Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui nama ayah kandung Terdakwa dari neneknya yang menyatakan bahwa ayah saksi adalah Sie Hendry Alexander.
Terkait undangan pernikahan yang tidak menyertakan nama ayah, saksi menyatakan hal itu karena permintaan Terdakwa. Saksi sudah menanyakan ke Terdakwa yang sekaligus ibu kandungnya tersebut namun menurut saksi Terdakwa selalu menamparnya kalau saksi bertanya.
Angelina juga mengaku dirinya mengetahui bahwa Terdakwa pernah menyatakan ke Sugianto bahwa Terdakwa masih perawan dan belum menikah. “Terdakwa bilangnya waktu saya masih kecil, jadi saya lupa kapan tepatnya,” ujar saksi.
Editor : Redaksi