Temukan Gudang Ilegal, Komisi A Segera Kumpulkan Cipta Karya dan Satpol PP

SURABAYA(Realita)-DPRD Kota Surabaya bergerak cepat untuk mengetahui informasi adanya gudang yang tak sesuai peruntukan. Untuk mengetahui informasi secara pasti, dewan mengajak aparat Pemerintah Kota (Pemkot) turun secara langsung.

Perwakilan Pemkot yang diajak turun kelapangan adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka ikut melakukan peninjauan terhadap kawasan pergudangan, di area pemukiman jalan Kali Kedinding. Sebab, kawasan tersebut dilaporkan warga menyalahi peruntukan dan melakukan kegiatan ilegal. Dari hasil peninjauan lapangan, Komisi A DPRD Kota Surabaya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan bangunan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

“Komisi A menyimpulkan ada mal praktek perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti ijinnya,” kata Anggota Komisi A Arif Fathoni.

Toni mengungkapkan kalau pergudangan itu berada dikawasan pemukiman yang meresahkan warga. “Kok bisa ada kawasan  pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” tanyanya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Dinobatkan Sebagai Anggota Kehormatan Legiun Veteran Republik Indonesia

Keberadaan gudang ini merugikan warga, ungkapnya, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik. Menurut Toni, pembangunan gudang diarea pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga, karena menyangkut kenyamanan warga.

Komisi A mendesak agar izin keberadaan kawasan pergudangan tersebut di cabut. Dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban. "Senin kita akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap izin kawasan pergudangan tersebut," jelas Politisi Golkar ini.

Baca Juga: Awal Mei, Pemkot Surabaya Betonisasi dan Aspal Jalan Raya Kedung Baruk-Kalirungkut

Sementara itu, kasus ini bermula dari keluhan 4 warga Jalan Kedinding Jaya, yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang, karena berdekatan dengan rumah mereka. Gudang tersebut diketahui akan di gunakan untuk menyimpan bir. Ketua RT setempat meminta agar Pemkot Surabaya, meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan, kalau gudang tersebut hanya berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah warga.(arif)

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru