MOJOKERTO- Anggota MPR RI dari dapil Jatim VIII kembali menggelar kegiatan dengar pendapat yang dilaksanakan pada hari Jumat siang pukul 13.00, Jumat (15/10/2021) di balai pertemuan Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan yang dilaksanakan ini mengundang Kelompok Tani Binaan, Kepala Desa, Kepala Dusun serta beberapa Tokoh Masyarakat di Kabupaten Mojokerto adalah untuk bersilahturahmi dan diskusi tentang kebijakan pemerintah di tengah masyarakat khususnya pertanian.
Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Mulai Rangkaian Reses Tahap I Tahun 2024
Kegiatan yang di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta serta doa pembukaan ini di laksanakan dengan hikmat dan penuh tanggung jawab.
Pertemuan ini tetep memakai standart protokol kesehatan sebagai pencegahan penularan covid 19.
Ir. Mindo sianipar anggota DPR RI sekaligus MPR RI ini mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah di berikan oleh masyarakat kabupaten Mojokerto, sehingga di percaya menjadi wakil dari rakyat untuk menjadi penyambung lidah di gedung DPR RI Senayan.
Dengar Pendapat Masyarakat adalah salah satu program dari MPR RI sebagai sarana untuk mendapatkan informasi dan saran pendapat dari masyarakat terkait kebijakan pemerintah dan aplikasinya di lapangan. Sehingga bisa di daptakn informasi yang utuh terkait kekurangan maupun kelebihan saat di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut juga muncul beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait soal bagaimana petani dalam menghadapi musim tanam raya sedangkan pupuk masih di rasa sulit untuk mendapatkan. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus menunggu lama dan belum pasti kapan akan di dapatkan. Sedangkan pupuk non subsidi sangat mudah untuk di dapatkan di kios resmi.
Ir. Mindo Sianipar menuturkan jika kelangkaan pupuk kemarin memang di sebabkan karena subsidi pupuk sebagian di kurangi untuk di alihakan ke penanganan covid 19. Namun kemarin sudah ada kesepakatan antara kementerian pertanian dengan DPR RI Komisi IV tentang penambahan alokasi subsidi. Jadi di musim tanam raya ini, sangat kecil terjadi kelangkaan pupuk karena kebutuhan masyarakat petani untuk pupuk sudah di penuhi oleh pemerintah.
Baca Juga: Haji Ipul Serap Aspirasi Masyarakat di Pedesaan
Suyanto, ketua kelompok tani desa Pesangrahan menuturkan bagaimana jika petani masih belum mempunyai kartu tani sedangkan jika akan membeli pupuk bersubsidi harus memakai kartu tani. Karena di desa pesangrahan masih banyak petani yang belum mendapatkan kartu tani.
Hal ini Ir. Mindo Sianipar menjelaskan, sebenarnya Kartu Tani pada waktu itu diwajibkan dan sudah dicabut. Untuk saat ini sampai dengan waktu yang tepat, Kartu Tani sudah ditiadakan. Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk juga sudah mendapat instruksi tertulis, Hal ini sekaligus menjawab keresahan di masyarakat terkait penggunaan Kartu Tani yang malah akan menghambat para petani yang tidak memilikinya untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan memastikan dirinya akan melakukan komunikasi mengenai penghapusan tersebut pada para agen dan distributor pupuk subsidi di kabupaten Mojokerto. Namun dia juga menegaskan bahwa menyusun RDKK bagi kelompok tani adalah sebuah kewajiban bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena RDKK adalah menjadi dasar bagi pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak mendapatkannya.
Warsiman (56) menanyakan apakah masih ada tambahan waktu jika rdkk masih belum selesai di kerjakan sedangkan kebutuhan pupuk sudah mendesak untuk di gunakan ?
Mindo Sianipar menjawab, bahwa konsep dasar penyaluran pupuk bersubsidi adalah pemberian subsidi kepada petani yg mempunyai lahan di bawah 2ha yang di dalam penyaluran pupuk telah di ajukan lewat RDKK dengan pengesahan PPL atau Dinas Pertanian setempat. Artinya penyaluran pupuk bersubsidi ini adalah barang dalam pengawasan dan memastikan bahwa pupuk ini tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Jadi jika tidak ada rdkk akan sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Soal keterlambatan rdkk semestinya tidak boleh terjadi karena pembuatan RDKK adalah 1 tahun sebelum pemakaian. Jika pembuatan menjelang pemakaian maka bisa di katakan kelompok tersebut belum membuat RDKK sebelumnya.
Baca Juga: Laksanakan Reses Tahap I Tahun 2024, Arbani Datangi 7 Desa di 2 Kecamatan
Upaya mengelola pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk telah diatur, dilaksanakan, dan diawasi pemerintah, namun keluhan terkait dengan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi masih saja terjadi. Anggota Komisi IV DPR RI Ir. Mindo Sianipar mengupayakan agar para pemangku kepentingan bekerja sama menyusun data yang akurat, memilah dan memilih petani mana saja yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, agar keadilan bagi para petani dapat terwujud.
Acara dengar pendapat yang dilaksanakan pada hari Jumat siang pukul 13.00, Jumat (15/10/2021) di balai pertemuan Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
Pertemuan ini berakhir pada pukul 16.00.
Sebelum acara ini selesai, para peserta di persilahkan makan bersama yang sudah di sediakan oleh panitia dengan penuh keceriaan dan kekeluargaan.sam
Editor : Redaksi