Perangkat Desa dan Organisasi Wanita se-Kota Batu Ikut Sosialisasi Cukai Rokok

BATU (Realita)- Sosialisai ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai yang digelar oleh Pemkot Batu bersama kantor Bea Cukai Malang telah memasuki tahap ke-24 atau 80  persen dari target 30 kali Sosialisa di seluruh Desa dan kelurahan di kota Batu.

Peserta sosialisai pada kali ini diikuti sebanyak 100 orang dengan targat sasaran unsur perangkat Desa, PKK dan Dharma Wanita se- kota Batu, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso. Bertempat di Hotel Senyum kota Batu, Selasa (16/11/2021)

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

Wakil Wali Kota Punjul Santoso, mengatakan, sosialisasi ini untuk menyatukan pandangan dalam rangka memahami ketentuan dan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai khususnya.  

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (  DBHCHT). Selain itu yang terpenting tentang peningkatan optimalisai DBHCHT agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Punjul Santoso.

Lebih lanjut, Punjul Santoso memaparkan bahwa Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 18,9 M dan SILPA sebesar 5,7 M. Dengan rincian 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25 % untuk kesehatan dan 25% penegakan hukum.

"Kami meminta kepada masyarakat bilamana menemukan rokok tanpa label/cukai agar bisa disampaikan ke Pemerintah Desa mau pun ke Pemkot Batu. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat  kota Batu terkait pembrantasan rokok ilegal," harap Wawali

Baca Juga: Momentum Halalbihalal Antar Pegawai Pemkot, Perkuat Kota Batu Lebih Maju

Di tempat yang sama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyampaikan, pelanggaraan di tahun 2021 terkait dengan penindakan hasil tembakau memang cukup tinggi sebasar 68 kali bukti penindakan. Dengan potensi kerugian negara sebesar 6,3 M terkait tidak membayar cukai. 

"Jadi dengan adanya kolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah kota Batu, yang mana 25% adalah penegakan hukum, yang salah satunya adalah kerjasama pemberantasan rokok ilegal dengan rekan rekan OPD dan Satpol PP. Termasuk  adanya sosialisasi kepada pemilik toko, para konsumen agar mereka tidak membeli rokok ilegal," ujar Gunawan

Menurut Gunawan Tri Wibowo, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, wilayah pengawasan meliputi tiga wilayah di antaranya, Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono

"Peredaraan rokok ilegal itu ada tiga tempat yakni, di wilayah produksi, Distribusi dan Pemasaraan yang perlu di antisipasi, dengan kita melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal yang dampaknya akan merugikan masyarakat," tegas Gunawan.

Foto bersama saat meneriakan gempur rokok ilegal.Foto bersama saat meneriakan gempur rokok ilegal.

Harapan dengan adanya sosialisasi ini sebenarnya setiap dua tahun kami dilakukan survai dari akademisi UGM  terkait rokok ilegal. "Kalau kita tidak melakukan pengawasan dan kolaborasi dengan Pemkot Batu kita akan merugi nantinya," pungkasnya.ton/ADV

Editor : Redaksi

Berita Terbaru