Jampidum Kejagung Apresiasi Kejati Sumut, Kejari Medan dan Cabjari Deli Serdang

 

MEDAN (Realita)  - Kejaksaan Tinggi Medan beserta jajarannya yakni Kejaksaan Negeri Medan dan Cabjari Deli Serdang, menerima penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

Penghargaan ini diberikan atas penanganan perkara tindak pidana narkotika dalam melaksanakan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada Kamis (18/11/2021) di Hotel Aryaduta Medan. 

Adapun penyerahan apresiasi dan penghargaan diberikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar S.H, M.H dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H. 

Selain itu apresiasi dan penghargaan juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Aspidum Kejati Sumut DR. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. dan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli yang diterima langsung oleh Kepala Cabjari Labuhan Deli Anggara Suryanagara, S.H., M.H.

Baca Juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru

Penyerahan apresiasi dan penghargaan tersebut berlangsung dalam serangkaian kegiatan Apresiasi dan Audiensi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan UNODC (United Nation Office On Drugs and Crime). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH yang mendampingi Direktur TP Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, DR. Darmawel Aswar S.H, M.H. beserta rombongan, perwakilan dari UNODC, Aspidum Kejati Sumut, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Deli Serdang, dan Kajari Binjai beserta para Kasi Pidum.

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH., menyambut baik dan berterima kasih atas apresiasi dari pimpinan dengan diterimanya Penghargaan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Ia berharap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat sejalan dengan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang telah diatur dan diamanatkan oleh Jaksa Agung RI. Tata

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …