SURABAYA (Realita)- Direktur Utama PT Bukit Baja Anugerah (BBA) Diana Tanuwijaya dan direkturnya, Antony Tanuwidjaja dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan invoice. Dan dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suparno Menyatakan Terdakwa Diana Tanuwijaya dan Antony Tanuwidjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama. Dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Diana Tanuwijaya dan Antony Tanuwidjaja dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),"kata hakim Suparano di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/11/2021).
Sedangkan terdakwa Ali Suwito, Direktur PT Perwira Asia Baja Tama, divonis 2 tahun 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Hal senada juga diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis yang sebelumnya masing-masing terdakwa dituntut selama 4 tahun penjara.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Darwis menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Maret 2017.Saat itu terdakwa menghubungi Febri Yanti (saksi selaku Relationship Manager PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Gubernur Suryo) untuk menambahkan PT Perwira Asia Bajatama sebagai Supplier yang mana tagihan atau Invoicenya akan dibayarkan dari fasilitas kredit Open Account Financing (OAF) yang diberikan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, terhadap terdakwa.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Untuk meyakinkan pihak Bank Danamon yang mana seolah-olah benar terjadi pembelian bahan baku oleh PT BBA, terdakwa bersama dengan saksi Ali Suwito dan saksi Diana Tanuwijaya mempersiapkan dokumen sebagai syarat pencairan fasilitas kredit di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Gubernur Suryo Surabaya.
Dokumen yang dikirimkan berupa surat permohonan pencairan pembiayaan trade/ instruksi pencairan, surat jalan yang (Delivery Order/DO) dikeluarkan oleh PT. Bukit Baja Anugrah (dibuat oleh saksi), rekap invoice yang dibuat dan dikeluarkan dari supplier, dan surat pernyataan sanggup bayar.
Karena sudah dilengkapinya syarat pencairan kredit Open Account Financing (OAF) tersebut, pihak PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Gubernur Suryo Surabaya menjadi yakin bahwa benar telah terjadi transaksi jual beli antara PT (BBA) dengan PT Perwira Asia Bajatama sebagaimana diuraikan di dalam Invoice dan Delivery Order dan tergerak untuk mencairkan fasilitas kredit sebagaimana di dalam Invoice dan Delivery Order tersebut ke rekening pribadi saksi Ali Suwito selaku supplier PT (BBA).
Akan tetapi Invoice, Surat Jalan (DO) dan sejumlah jenis barang bahan baku dari PT (BBA), yang dibuat terdakwa hanya berisikan pemesanan fiktif.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Effendi Pudjihartono Komisaris PT Kraton Resto Segera Diadili
Akibat perbuatan terdakwa bersama terdakwa Ali Suwito, dan Diana Tanuwijaya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Gubernur Suryo mengalami kerugian sekitar Rp. 65 Milliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/PDT.SUS-Pailit/2018/PN-Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 bahwa PT (BBA) dinyatakan pailit. Sisa outstanding fasilitas kredit PT BBA tanggal 14 November 2018 dengan rincian Outstanding Pokok Fasilitas Open Account Financing sebesar Rp. 46,3 Milliar dan Outstanding Pokok Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 18 Milliar.
Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.ys
Editor : Redaksi