Camat Sambikerep Nyatakan Sengketa Puncak Permai Utara di Kelurahan Lontar

SURABAYA (Realita)- Sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III antara Mulyo Hadi alias Wulyo dengan Widioawati Hartono istri bos Djarum kembali digelar. Kali ini majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Puncak Permai Utara III, Jum'at (19/11/2021).

Sidang PS ini mendapat pengamanan dari aparat kepolisian Polsek Lakarsantri. Para pihak tampak hadir, diantaranya penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja, Dr Otto dan Dody Eka Wijaya, pihak tergugat I yang juga diwakilkan kuasa hukumnya Adi Darma dan Sandy K.Singarimbun.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Majelis hakim yang diketuai Sudar memberikan kesempatan penggugat untuk menjelaskan batas lahan yang diklaim sebagai milik penggugat. 

Menurut Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Penggugat menjelaskan batas wilayah klienya sebelah timur JACC School, sebelah Barat Jalan Darmo Permai Selatan, sebelah Utara tanah Kelurahan Karang Poh, sebelah Selatan, Jalan Puncak Permai Utara III.

Setelah menjelaskan batas wilayah, Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Penggugat kemudian menegaskan terkait objek sengketa masuk wilayah Lontar ataukah Pradahkali kendal pada Camat Sambikerep, Ferdiansyah.

“Disini mumpung ada pak Camat Sambikerep, mohon dijelaskan objek ini masuk wilayah mana?,” tanya Johanes Dipa, dan dengan tegas dijawab oleh Ferdiansyah bahwa objek tersebut masuk wilayah Lontar.

Jadi bukan masuk wilayah Pradahkalikendal? Bukan jawab Ferdiansyah mengulang. “ Kalau Pradah sana,” ucap Ferdiansyah seraya menunjuk arah sebuah super market yang jauh dari objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat Dr Otto pun kembali menegaskan, apakah dulunya objek sengketa masuk wilayah Pradahkalikendal kemudian berubah masuk wilayah Lontar? Ferdiansyah kembali menjawab tidak ada perubahan status kewilayahan.

Sementara tergugat I juga menjelaskan batas wilayah atas lahan yang mereka klaim, sebelah timur, JACC School, sebelah barat, bangunan apartemen belum jadi dan sebelah utara Jalan Puncak Permai Utara IV Surabaya dan sebelah Selatan, Jalan Puncak Permai Utara III.

Adidharma Wicaksana, kuasa hukum Widowati bersikukuh jika obyek sengketa yang saat ini dilakukan PS, berada di wilayah Desa atau Kelurahan Pradahkali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Untuk alamatnya, berada di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tercatat beberapa kali memberi teguran, baik kepada kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat.

Cilegon dalam

Hakim Sutarno, salah satu hakim anggota yang ikut dalam PS ini menegur kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, untuk tidak berbuat gaduh selama pelaksanaan PS.

"Jika masih terus gaduh, kami akan pulang. Kami tidak akan melanjutkan sidang PS ini lagi," tegur hakim Sutarno kepada kedua kuasa hukum.

Berdasarkan pengamatan dilapangan, saat pelaksanaan PS, ada beberapa hal yang janggal. Kejanggalan itu berkaitan dengan obyek tanah yang diklaim milik Widowati ini berdasarkan Sertifikat Hak dan Guna Bangunan (SHGB) nomor 4157.

Namun sayangnya, Adidharma Wicaksana saat ditanya Johanes Dipa, bahwa SHGB itu dikeluarkan siapa dan obyek tanah sengketa yang diklaim Widowati adalah miliknya, berada di wilayah kelurahan mana, apakah masuk Kelurahan Lontar atau Kelurahan Pradahkali Kendal, Adidharma tidak menanggapinya. 

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Usai sidang, Adi Dharma pun tidak memberikan tanggapan saat dimintai komentar sejumlah awak media.

Terpisah Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum penggugat menyatakan dengan kedatangan camat Sambikerep ke lokasi objek sengketa semakin menegaskan bahwa objek sengketa yang diklaim tergugat adalah salah letak.

“Tadi saat dilakukan PS (pemeriksaan setempat), camat Sambikerep menyatakan bahwa objek sengketa ini ada di Lontar. Ini membuktikan bahwa hak milik tergugat ini cacat hukum. Karena bukti alas hak mereka berupa SHGB tersebut terletak di Pradahkalikendal,” ujar Johanes Dipa.

Terkait beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Tegugat, Johanes Dipa menyatakan bahwa hal itu mestinya tidak diungkapkan tergugat sebab sidang kali ini mengagendakan PS dan alat bukti sudah diberikan waktu bukti surat.

“Berarti kemarin-kemarin dia ikut sidang apa tidak, atau jangan-jangan waktu sidang tidak memperhatikan bahwa kita sudah memberikan alat bukti hak kita,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru