Polisi Bidik Pembeli Tanah Milik Nirina Zubir

JAKARTA-  Pembeli tanah dari mantan asisten rumah tangga (ART) aktris Nirina Zubir yang sudah dijerat dalam kasus mafia tanah, Riri Khasmita, diselidiki. Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan hal tersebut dilakukan pihaknya guna memastikan proses jual beli dilakukan secara wajar atau tidak.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa penjualan aset tersebut hanyalah modus pelaku untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut, seperti modus operandi mafia tanah yang kerap terjadi.

"Ini masih dalam pengembangan kami, masih kami teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beriktikad baik atau tidak," jelasnya, Jumat (19/11).

"Apa itu transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat, sengaja untuk dialihkan. Tapi itu masih kami dalami dan kembangkan. Tentu kami ini gunakan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.

Saat ini, kata dia, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses peralihan lahan tersebut. Petrus mengatakan pihaknya akan mencocokkan data-data yang dipunyai kepolisian dengan BPN.

"Kemarin kan baru koordinasi sama BPN. Sudah ada data peralihan itu namanya, di data kami ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi, itu yang masih kami kembangkan," ujar dia.

Kepolisian juga akan memanggil pihak yang membeli tanah dari pelaku untuk dimintai keterangan. Nantinya, polisi juga akan memeriksa rekening mereka guna memastikan aliran dana terkait proses transaksi tersebut.

"Kami akan lihat ke rekening-rekening korannya apakah patut, pastinya kita uji kebenarannya," ujar dia.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening para tersangka, yakni Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Farida. Sementara, dua tersangka lainnya masih belum dikenakan pemblokiran.

"Belum, masih yang sudah kami tahan saja (rekeningnya diblokir). Makanya kami pelajarin nih," jelas Petrus.

Pemblokiran rekening itu dilakukan pihaknya guna mengamankan barang bukti sekaligus sebagai bahan pendalaman aliran dana penggelapan aset dari pihak tersangka. Termasuk aliran dana terhadap dua tersangka lainnya yang saat ini masih belum ditahan.

Kepolisian pun bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para tersangka, salah satunya melalui perusahaan milik seorang pelaku.

"Makanya ini kami kenakan, kami lapis dengan UU TPPU. Untuk aliran dana itu kami menduga pasti ada untuk usaha, tapi kan kami harus bicara fakta. Nanti akan kami simpulkan apakah masuk ke dana modal usaha atau pembelian aset atau apa," ujar Petrus.

Sebelumnya, Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan tiga sertifikat lahan milik keluarga Nirina Zubir telah kembali beralih kepemilikan karena telah dijual kepada pihak ketiga.

 "Di sini ada tiga nama, dia enggak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga, kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," jelasnya, Kamis (18/11).

 

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Selain Riri, Endrianto, serta Faridah, ada nama Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.

Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru