Muncul 3 Orang Klaim Sudah Beli Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir

JAKARTA - Masalah baru muncul dari kasus penggelapan aset tanah milik almarhum ibunda Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita dan suami. Muncul 3 orang yang mengaku sebagai pembeli tanah yang dijual oleh Riri Khasmita.

Tiga orang itu berprofesi sebagai pedagang di Tanah Abang bernama Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh. Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 10 Juni 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 204/G/2024/PTUN.JKT.

Mereka tak terima Kanwil BPN DKI Jakarta membatalkan sertifikat tanah yang sudah mereka dapatkan atas pembelian tanah dari Riri Khasmita secara sepihak tanpa mekanis meja hijau.

Enam sertifikat tanah yang telah digelapkan dan dibaliknama oleh Riri Khasmita dan Erdianto telah kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir. Riri Khasmita dan suami terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan menjalankan hukuman di penjara.

Ketiga pedagang pakaian di Tanah Abang itu juga merasa memiliki hak atas tanah setelah membeli dari Riri Khasmita pada 2018. Sebelum meninggal dunia, ayah Fachrozy bernama Asril Hasan membeli tanah untuk anaknya dari Riri Khasmita.

Dalam proses pembelian, sertifikat tanah yang pada saat itu atas nama Riri Khasmita dengan nomor 09988/Srengseng ini Asril cek ke keasliannya ke BPN. Setelah mengetahui kebenaran dan keabsahan sertifikat tanah, Asril membeli tanah 200 meter persegi dengan cara mencicil seharga Rp 7,8 juta per meter persegi.

"Yakin (setelah cek ke BPN). Karena sertifikatnya adalah asli, ayah menyepakati pembelian tanah tersebut dengan dicicil beberapa kali dengan bukti pembayaran berupa kwitansi," ungkap Fachrozy di PTUN Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Setelah lunas, Asril mengajak anaknya untuk balik nama peralihan hak atas tanah dari Riri Khasmita kepada Fachrozy di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Iya saya pernah diajak ayah untuk datang ke kantor notaris untuk balik nama setelah pelunasan pembelian tanah kepada Riri Khasmita, dan setelah itu sertifikatnya akhirnya saya peroleh dan telah balik nama atas nama saya," kata Fachrozy.

Cilegon dalam

Namun, Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, terkejut setelah mengetahui ada putusan pidana terhadap Riri Khasmita.

Sertifikat tanah atas nama Fachrozy, Jasmaini, dan Sutrisno (mendiang suami Musaroh) yang dibeli dari Riri Khasmita dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta melalui pemberitahuan surat. Sementara, hak atas tanah itu BPN kembali kepada keluarga Nirina Zubir.

"Setelahnya saya berikan kuasa kepada kuasa hukum. Kok bisa sertifikat tanah saya, hasil beli dari Riri Khasmita dibatalkan begitu saja oleh BPN? Padahal kan yang menerbitkan sertifikat tanah saya juga oleh BPN," ujar Fachrozy.

"Oleh kuasa hukum kemudian dilakukan langkah mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara," lanjutnya.

Dalam hal ini pihak Nirina Zubir melalui suami, Ernest Fardiyan dan adik, Fadlan Karim turut hadir dalam sidang. Mereka berstatus tergugat intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perihal ini, rencananya dalam waktu dekat Ernest dan Fadlan ingin bertemu pihak ketiga untuk mediasi. Hal ini dilakukan sebab mereka merasa merugi.

"Kalau bilang dirugikan yah kami merasa sangat dirugikan, jauh lebih besar dirugikannya," tutur Ernest.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru