Disuruh Kosongkan Rumah oleh PT. Indonesian Tobacco, Warga: Ini Aset Pemkot Malang

KOTA MALANG (Realita)- Diminta mengosongkan rumah oleh PT. Indonesian Tobacco, Tbk , beberapa warga Jl. Letjen S. Parman, Kelurahan Purwantoro, Kota Malang, memilih bertahan di tempat tinggalnya. 

Hal itu diungkapkan Pandit (55), warga Jl. Letjen S. Parman No. 92. Bahwa, kemarin, Senin (8/11), ia mendapat surat pemberitahuan dari PT. Indonesian Tobacco, Tbk. 

Baca Juga: Walikota Malang Dukung Tingkatkan Ketangguhan Masyarakat Hadapi Bencana

Dalam surat itu, kata Pandit, berisikan permintaan pengembalian inventaris  pengosongan rumah yang ditempatinya, karena diklaim PT. Indonesian Tobacco, merupakan inventaris perseroan itu. 

"Kemarin saya mendapat surat dari Advokat bernama Erdjianto Wahjoedi, S.H yang beralamatkan di Jalan Simpang Danau Maninjau Selatan Dalam D2 D15 Malang. Dalam surat tersebut perihal pemberitahuan, agar kami mengembalikan rumah tinggal kami ke PT. Indonesian Tobacco, Tbk dan mengosongkannya," katanya saat ditemui di Warung Makan miliknya, Selasa (9/11). 

Meski demikian, Pandit mengatakan, akan tetap bertahan dan berjuang untuk tetap tinggal di rumahnya itu. 

"Kami akan tetap bertahan, karena ini aset Pemkot Malang, bukan milik pabrik," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Pandit bercerita, asal mula mendapatkan lahan yang ditempati untuk tinggal itu, dari almarhum ayahnya yang bekerja di pabrik yang dikenal dan disebut Pabrik ITIC. 

Ayahnya bekerja di pabrik tersebut selama puluhan tahun. Namun ketika pensiun ayah mendapat tawaran, mendapat uang pesangon pensiun atau menempati lahan tersebut. Lalu orang tuanya lebih memilih tempat tinggal dari pada menerima uang pensiun.

"Rumah tinggal ini saya tempati mulai saya kecil, saat SD kelas 1, kalau tidak salah tahun 1974. Waktu itu, ayah saya bekerja di perusahaan tersebut sudah puluhan tahun. Nah, ketika pensiun ditawari, memilih mendapat uang pensiun atau tempat tinggal. Lantaran orang tua saya memilih tempat tinggal, maka tidak mendapat uang pensiun,"  katanya. 

Namun, seiring berjalannya waktu, lanjut Pandit, pabrik itu akan dijual karena bangkrut. Di masa pabrik itu akan dijual, ayahnya mendapat pesan dari pemilik lama yang biasa dipanggil tuan Liem, bahwa tanah yang ditempati ternyata asetnya Pemkot Malang yang disewa perusahaan, sehingga akan dikembalikan ke Pemkot Malang lagi. 

Baca Juga: Terdakwa Klaim Telah Kuasai Obyek sejak 1989

"Sama tuan Liem, ayah saya disuruh berjuang sendiri untuk hitam di atas putihnya (tanah itu) dengan Pemkot Malang," ujar Pandit.

Cilegon dalam

Setelah itu, lanjut Pandit, orang tuanya mengurus secara administrasi ke Pemkot Malang. Hingga mendapat SK Wali Kota atas nama ayahnya. Namun per tahun 2009 sudah beralih atas nama ibunya yang bernama Murtiani, dengan bukti Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang dengan Nomer 593.1/137/35.73.305/2009 untuk keperluan tempat tinggal. 

Ia pun mengatakan, hingga saat ini masih rutin membayar retribusi kepada Pemkot Malang atas lahan yang ditempati itu. 

"PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kami rutin membayar. Bahkan per tanggal 28 Juni kemarin saya masih membayar retribusi ke Pemkot Malang. Lah ini kok pabrik mengklaim punya SHGB atas aset Pemkot itu," terangnya sambil menunjukkan bukti-bukti izin penggunaan aset dan pembayaran retribusi. 

Senada dengan Pandit, Nasri (67) yang juga menempati aset itu, mengatakan bahwa akan memilih bertahan. Karena melihat jerih payah yang sudah dilakukan oleh almarhum suaminya bernama Supandi, yang sudah bekerja puluhan tahu tidak mendapatkan uang pensiun, namun lebih memilih tempat tinggal dari tawaran pabrik tersebut.

Baca Juga: Sutrisno Lukito, Jangan Mafia Teriak Mafia, Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi!

"Suami saya puluhan tahun kerja di pabrik itu. Dulu bagian mesin kalau pagi hingga sore hari. Sedangkan malamnya masih bekerja yaitu jaga pabrik. Jadi perjuangannya luar biasa," ungkapnya.

Terpisah, Advokat bernama Erdijanto Wahjoedi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah berkirim surat kepada saudara Pandit perihal pemberitahuan tersebut. Ia mengaku telah mendapat kuasa dari PT. Indonesian Tobacco, Tbk. 

"Iya benar kami telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut atas nama PT. Indonesian Tobacco. Karena saya sebagai kuasa hukumnya," ungkapnya.

Selain itu, Erdijanto Wahjoedi juga membenarkan, bahwa lahan atau tempat tinggal yang ditempati beberapa warga itu merupakan aset milik PT. Indonesia Tobacco, Tbk berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 0195.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru