JAKARTA (Realita)- Pengadilan Negeri Tangerang sedang menyidangkan kasus dugaan turut serta pemalsuan surat dengan Terdakwa Sutrisno Lukito.
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menilai “Saat ini Sutrisno Lukito sedang manuver teriak seolah korban kriminalisasi, padahal catatan kriminalnya ada beberapa, selain sedang di sidang di PN Tangerang, Lukito juga baru saja menjalankan tahap II atas perkara dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya, kabarnya melibatkan salah satu tokoh dalam kasus itu & Korbannya ini bernama Robi kabarnya diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali kerugian ditaksir belasan milyar, modusnya sama dalam kasus itu ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan IMBNya setelah di cek di BPPT.
Baca Juga: Selebgram Cantik Ini Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum
"Sutrisno Lukito dan kuasa hukumnya sedang bermain dengan opini media, padahal keterlibatannya dalam kasus dugaan turut serta memalsukan dokumen itu ada surat yang dibuat oleh Lurah Dadap Subur Johari tahun 2009, nyatanya Lurah Dadap Subur Johari itu baru menjabat di tahun 2012, surat ini yang digunakan oleh Djoko sukamtono (anak buah Sutrisno Lukito) untuk menerbitkan sertifikat"
Sutrisno Lukito ini sangat tidak jujur, dia menyatakan kita dari pihak pelapor idris pernah mengajaknya berdamai dan mau berikan uang damai 3 milyar, ini jelas informasi bohong, terindikasi tindak pidana menyebarkan berita bohong, karena yang benar itu dia yang mengajak damai lalu mengutus orang untuk bicarakan perdamaian dikantor kami di sekitar petogogan, jakarta selatan dan yang minta uang itu kata utusannya adalah Sutrisno Lukito, awalnya dia minta 6 milyar alasannya untuk sumbangan dan infak ormas-ormas islam, lalu pihak sana menolak dan karena sumbangan hanya disanggupi maximal 3 milyar dengan catatan dia harus kembalikan SHM yang dibuat dengan dasar surat palsu tersebut, lalu utusannya menyatakan sepakat & dibuatlah draft perdamaian, anehnya saat pertemuan penandatanganan SHMnya yang semula diakui ada padanya mendadak katanya hilang, maka oleh karena itu kami menilai pihak Lukito memang tidak kooperatif, kita batalkan perdamaian.
"Bahkan pada saat Sutrisno Lukito berstatus DPO dan ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota terinformasi dia lari ke bandung, salah satu kuasa hukumnya masih sempat menghubungi kami, minta agar perdamaian dengan Sutrisno Lukito tetap dilaksanakan, namun kami menolaknya karena kita tahu Sutrisno Lukito ini licin, kami kita tidak mau dibohongi dia lagi"
Menurutnya mengidentifikasi ciri mafia tanah itu mudah salah satunya selain bekerjasama sama dengan oknum pertanhanan adalah suka memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan, dalam kasus Sutrisno Lukito ini fakta hukumnya terdapat surat dari kelurahan yang ternyata telah dipalsukan yang diurus oleh Djoko Sukamtono (anak buah dari Sutrisno Lukito atau orang suruhan), kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono. Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, kuat dugaan otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito sendiri, ini yang didakwakan oleh sutrisno lukito, jangan pura2 gak tau dia apa yang dituduhkan, baginya peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat, meski joko sukamtono kabarnya sempat dibebaskan pengadilan tinggi banten tapi dia sempat kena dipengadilan tangerang 2,6 tahun penjara, masih ada kasasi sedang berproses kita ikuti, semua masih sementara belum berkekuatan hukum tetap.
"Jadi singkatnya saat utusan sutrisno lukito saat itu menemui kami, disitu utusannya cerita kalau sutrisno memiliki banyak sertifikat, malah sempat menawarkan ke kita salah satu bidang tanah di dekat tanah yang saat ini sedang bermasalah saat ini. Dari sini kami justru menduga, kalau sutrisno lukito ini semacam tengkulak tanah, tukang modalin tanah-tanah bermasalah, ya sejenis mafia tanah".
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Aceh Selatan
Di sisi lain Ketua umum BKN M. Rofii Mukhlis atau Gus Roffii menilai tidak tepat kalo sutrisno lukito dianggap dikriminalisasi sebagaimana pengakuannya atau lukito menyebutnya sebagai kriminalisasi ulama, sutrisno itu latar belakangnya bukan ulama tapi pengusaha, rofii bahkan menantang lukito baca alquran atau bacaan tajwid kalo terus mengaku ulama, ia meminta agar sebaiknya lukito fokus atas apa yang dituduhkan saja, termasuk lukito yang mengaku diminta jadi pengurus di 3 (tiga) ormas islam, itu permintaan salah dan keliru sebab tidak boleh orang sudah jadi pengurus NU dia jadi pengurus Muhammadiyah juga, kalo pengurus Muhammadiyah sekaligus menjadi pengurus MUI tidak apa-apa atau pengurus NU merangkap sebagai pengurus MUI itu boleh, tapi kalo dia menjadi pengurus NU dan Muhammadiyah ormas keduanya, berarti orang ini memang bermasalah, jelas dia tidak paham berorganisasi yang baik dan benar, jangan-jangan dia sengaja masuk semua ormas itu memang tujuannya untuk melancarkan modusnya berlindung dibalik ormas-ormas. saya ikuti kasus lukito ini memang dari awal bahkan sempat komunikasi dengannya, rofii juga diminta membantu mendamaikan atau dimediasi oleh kiainya sebab Lukito sempat tercatat jadi pengurus NU apalagi dia seorang mualaf.
jadi kalo dia sudah ditetapkan daftar pencarian orang (dpo) setelah dipanggil aparat penegak hukum tidak juga datang berarti dia memang orang tidak taat hukum.
Muannas Alaidid, SH, CTL
Baca Juga: Terdakwa Klaim Telah Kuasai Obyek sejak 1989
Nara Hubung : 081282847280
Muhammad rofii mukhlis (Gus Rofii)
Nara hubung : +62 812-3380-7886
Editor : Redaksi