THR PNS Cair H-10 Bebas Pajak, yang Swasta Bagaimana?

 

 

Baca Juga: Siltap Perangkat Desa Nunggak, BPKAD Lamongan Belum Beri Kepastian

JAKARTA-  Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara utuh. Berbeda dengan tahun lalu dipotong karena dampak pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pencairan anggaran THR PNS akan dilakukan lebih cepat oleh Pemerintah yakni 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-10 lebaran. Sedangkan THR pekerja swasta akan cair maksimal H-7 lebaran.

Adapun penyaluran dana THR ini tidak hanya untuk PNS aktif tetapi juga diterima oleh para pensiunan abdi negara. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pemkot Batu Bagikan Bantuan Sosial kepada Pelaku Sektor Transportasi Umum

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Hal lain yang bisa membuat PNS semakin 'happy' adalah dana THR yang diterima tidak akan dikenakan potongan pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Ini tentu berbeda dengan pegawai swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Dapat THR Bisa Lapor!

Sebelumnya, Pemerintah memastikan bahwa uang THR akan diberikan kepada PNS dan juga pekerja swasta. Untuk PNS diberikan H-10, dan swasta H-7.

Untuk pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.

Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, itu tidak melunturkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan perundangan.bc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru