BATU (Realita)- Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) digelar di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (24/11/2021) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, berasal dari 60 perkara Nakotika dan 18 perkara Tindak Pidana Umum. Dengan rincian sebagai berikut diantaranya meliputi: 104 pocket Shabu seberat 105,53 gram, 18 pocket Ganja 16,67 gram, 1 paket Extacy, 58 butir Pil Inex, 1000 butir Pil Y, 11108 butir Pil Double L, 58 butir Pil Happy Five (H5).
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Batu Berikan Paparan Terkait Hukum kepada Pelaku UMKM
Berikutnya antara lain, 6 botol minuman keras, 71 buah Handphone, 5 buah masker, 5 masker, 10 buah alat rapid test dan 1 stel pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu (Kejari) Dr. Supriyanto, SH.MH dalam sambutanya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti adalah perintah dari Putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. kata Supriyanto.
"Untuk kemudian pemusnahan barang bukti diharapkan dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu terutama Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin memprihatinkan." ujar Supriyanto.
Baca Juga: Kajari Batu: Momentum Idul Adha Bentuk Kepedulian Sosial pada Sesama
Di akhir acara dilaksanakan pemusnahan barang bukti oleh para undangan yang hadir diantaranya, jenis sabu dan ganja dengan cara dicampur dengan air kemudian diblender.
Selanjutnya untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dituang di saluran air. Handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan Palu sampai hancur. Berikutnya jenis pil dan Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Dalam kesempatan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan para undangan yang hadir.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh, kejari kota Batu Supriyanto, Imron Rosyadi wakili Pengadilan Negeri Malang, kepala BNN kota Batu, Dr. Hj Agus Surya Dewi, M.Pd, Polisi Pamong Praja kota Batu, mewakili Dinkes, dan dari Polres Batu.ton
Editor : Redaksi