PAMEKASAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pamekasan gelar gathering perusahaan peserta di Pamekasan, Kamis (25/11/2021). Temanya, "Makin Rindu Karapan Sapi", singkatan dari Mulai Kini Mari Lindungi Dengan Kumpul Bareng Perusahaan Satukan Pikiran.
Dibuka oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Pamekasan Supriyanto, kegiatan ini dihadiri 60 pimpinan dan HRD 30 perusahaan skala menengah dan besar peserta BPJAMSOSTEK Pamekasan.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Dalam kegiatan ini, BPJAMSOSTEK Pamekasan memberikan penghargaan kepada Perum Perhutani KPH Madura sebagai Perusahaan Terbaik Kategori Tertib Iuran, PT Niagama Raharja sebagai Perusahaan Terbaik Kategori Pemberi Kerja Dengan Kelengkapan Data, dan PT Surya Madistrindo sebagai Pemberi Kerja Tertib Administrasi Terbaik.
Penghargaan berupa plakat, piagam dan hadiah untuk masing-masing tersebut diserahkan Plt Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan Supriyanto, Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari, dan Kepala BPJAMSOSTEK Pamekasan, DB Indra Fitriawan.
Selain itu, dalam kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan ketat ini juga dilakukan Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK dan Paritrana Award.
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran perusahaan atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerjanya, di samping untuk membangun kepedulian pada pekerja rentan di lingkungan perusahaan masing-masing.
"Harapan kami perusahaan-perusahaan atau para pemberi kerja di Pamekasan ini akan lebih terpacu untuk menjadi yang terbaik dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja," kata Vinca.
Dipaparkan, perusahaan atau pemberi kerja yang baik adalah yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya, melaporkan upah pekerja sesuai yang diberikan, dan melakukan pembayaran tepat waktu, bahkan diharapkan tepat bulan, di samping memiliki kepedulian membantu perlindungan pekerja rentan di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Vinca mengutarakan, resiko kerja bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. "Karena itu, kami berharap tidak ada satu pun tenaga kerja yang tidak didaftarkan, sehingga tenaga kerja tersebut tidak mendapatkan haknya bila mengalami resiko kerja," ujar Vinca.
Selain itu, pemberi kerja diharapkan tidak mengurangi hak karyawan. Laporkan upah karyawan sesuai yang diberikan. Juga, untuk perusahaan skala besar dan menengah, wajib daftar semua program BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan, BPJAMSOSTEK mendapat amanat undang-undang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dan yang terakhir, Vinca meminta perusahaan untuk tidak terlambat bayar iuran. Bahkan ia berharap pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bisa dilakukan tepat bulan, tidak pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Kepala BPJAMSOSTEK Madura Pamekasan, DB Indra Fitriawan menambahkan, pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja mandiri yang penghasilannya sangat terbatas, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak mampu daftar BPJAMSOSTEK secara mandiri, di antaranya seperti seperti nelayan, tukang becak, petani, marbot, juru parkir, guru ngaji dan lain sebagainya.
Para pekerja rentan tersebut juga membutuhkan perlindungan jamsostek, yang iurannya diharap didapat dari perusahaan yang peduli lewat program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJAMSOSTEK.
Bantuan perlindungan pada pekerja rentan ini juga bagian dari harapan Pemerintah dalam mengadakan ajang penghargaan Paritrana Award. Event nasional ini tujuannya memberikan penghargaan pada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
"Tujuan dari penyelanggaraan Paritrana Award ini untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan, dan meningkatkan awereness (kesadaran) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tandas Indra.gan
Editor : Redaksi