Saksi Tegaskan, Objek Sengketa Berada di Kelurahan Lontar Bukan Pradakali Kendal

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan sengketa tanah di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos Jarum kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/12/2021). Kali ini pihak Mulyo Hadi menghadirkan saksi Ferdhie Ardiansyah mantan lurah 2005 hingga 2013, Harun Ismail dan PLT Lurah Lontar periode Juli 2020 sampai September 2021.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, kedua saksi menyatakan bahwa obyek sengketa SHGB 4157 seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5–7 yang saat ini tengah diperiksa di PN Surabaya berada di Kelurahan Lontar, bukan berada di Kelurahan Pradakali Kendal.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Sesuai peta wilayah, jika objek sengketa itu berada di wilayah Kelurahan Lontar dan hal itu tak pernah ada perubahan wilayah sejak dulu,” kata Harun di ruang sidang Garuda.

Bahkan Harun menambahkan jika Kelurahan Lontar sejak dulu sudah berdiri sendiri. Tidak ada pemekaran wilayah pada daerah tersebut.

“Hanya kecamatannya yang berubah, dulunya ikut Karangpilang, kemudian sekarang ikut Sambikerep. Kalau Kelurahan tetap tidak ada pemekaran. Objek tanahnya pun dari dulu memang ikut Lontar,” tambah Harun.

Sementara Ferdhie Ardiansyah yang kini menjabat sebagai Camat Kecamatan Sambikerep menjelaskan jika objek sengketa tersebut terletak di Kelurahan Lontar. Jaraknya pun terlampau jauh jika harus diakui menjadi Kelurahan Pradahkali Kendal.

“Objeknya sampai saat ini berada di Kelurahan Lontar. Jaraknya lumayan jauh dari Kelurahan Pradahkali Kendal, sekitar 300 meteran,” jelas Camat Ferdhie.

Menurut Ferdhie, objek sengketa itu tak pernah dimiliki atas nama PT Darmo Permai maupun Widowati Hartono. Karena hingga saat ini kepemilikan atas tanah itu masih atas nama Randim P Warsiah.

Ferdhie lalu mengungkapkan tidak ada pembebasan yang tercatat di buku letter C oleh PT Darmo Permai. Dirinya juga mengetahui pernah ada kasus serupa dimana SHGB tertulis Pradahkali Kendal menunjuk obyek di Lontar.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

“Dulu pernah ada dan putusannya dimenangkan ahli waris. SHGB Pradahkali Kendal akhirnya dibatalkan,” ungkapnya.

Cilegon dalam

Terkait klansiran, dipaparkan Ferdhie ada dua klansiran yaitu klansiran tahun 1960 dan 1973. Apabila ada warga yang akan mengurus sertifikat namun datanya tidak tercatat di klansiran tahun 1973, maka akan dilihat pada klansiran tahun 1960.

“Untuk warga yang akan mengurus tanah apabila tidak ada di klansiran 1973 maka dilihat di klansiran 1960,” paparnya.

Saat dimintai keterangannya selepas sidang, Kuasa Hukum Mulya Hadi, Yohanes Dipa Widjaja menjelaskan jika tanah tersebut memang tak pernah berganti maupun ada pemekaran wilayah.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

“Kelurahan Lontar tidak pernah berganti nama dan juga tidak pernah ada pemekaran wilayah, harusnya ini sudah membuktikan jika gugatan kita beralasan dan cukup bukti,” jelasnya.

Bukan itu saja, Yohanes Dipa juga mengaku heran SHGB yang dimiliki Widowati Hartono diterbitkan berdasarkan Warkah yang mana,

“Apalagi pejabat-pejabat yang menjabat dari dulu sampai sekarang menegaskan bahwa obyek yang disengketakan tersebut, kepemilikannya Randim P Warsiah yang tidak pernah dialihkan ataupun dijual. Dan lokasi obyeknya ya di yang saat ini disengketakan,” pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Adhidarma Wicaksono masih tetap enggan memberikan komentarnya seusai persidangan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru