SURABAYA (Realita)- Penyalahgunaan narkotika di Indonesia setiap hari semakin meningkat. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi korban obat terlarang. Hukuman pidana yang cukup memberatkan tentunya akan menunggu mereka saat sidang digelar. Namun berbeda dengan yang terjadi di Surabaya, Rabu, 09/12/21. Sidang tersebut digelar secara virtual karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Untuk pertama kalinya seorang Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan “Rehabiliasi “ kepada dua orang terdakwa penyalahguna narkotika. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2439/Pid.sus/2021/PN sby .
Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie
Kedua terdakwa tersebut bernama Edi Rudyanto Bin Samsul Muarif (terdakwa I) dan M. Alfarisi Bin Suham (terdakwa II). Warga Surabaya ini berhasil ditangkap pihak kepolisian karena terbukti telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada tanggal 07/09/2021.Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 di depan Hotel Kemajuan, Jalan KH. Mansyur Surabaya.
Berdasarkan berita acara pemerikasaan No.LAB: 07669/NNF/2021, Jum’at 16/09/21 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditanda-tangani oleh aboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI S. Farm,Apt BERNARDATE PUTRI IRMA DALIA S.Si atas milik terdakwa.
Selain itu dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto kurang lebih 0,087 gram. Kedua tersangka tersebut telah menjalani hukuman pidana selama tiga bulan sampai menunggu keputusan pengadilan
Sidang yang digelar mulai dari tanggal 15 November tersebut berhasil memberikan angin segar bagi kedua terdakwa, pasalnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan empat bulan hukuman pidana dan tiga bulan rehabilitasi. Pembacaan tuntutan tersebut dia bacakan dalam persidangan Rabu (8/12/2021).
Sulfikar,SH selaku jaksa Penuntut Umum membenarkan bahwa dia telah memberikan dan membacakan tuntutan empat bulan pidana dan tiga bulan rehabilitasi.
“Tuntutannya adalah empat bulan pidana dan tiga bulan rehabilitasi sesuai dengan yang saya bacakan tadi”, ucap Sulfikar kepada wartawan Realita.co.
Sulfikar juga menambahkan, “ intinya kami melaksanakan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No.11 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika”.
Baca Juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
Ketika disinggung mengenai kapan keputusan rehab bisa dilaksanakan, dia menjelaskan bahwa tinggal menunggu keputusan hakim.
“Jika keputusan hakim sudah keluar, mereka sudah bisa menjalankan rehabilitasi. Mereka kan sudah menjalani hukuman tiga bulan, tinggal tunggu satu bulan lagi, baru keluar untuk rehabilitasi”, imbuhnya.
Sementara itu,di tempat terpisah Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Darmawel Azwar, S. H, MH turut memberikan pendapatnya melalui sambungan telephon kepada wartawan Realita.
“ Saya sangat senang, pertama kali ada tuntutan rehab di Surabaya dan semoga putusannya juga rehab. Sekarang ini mulai terlihat jaksa kami sudah memahami dan mengerti perlunya tuntutan rehab bagi penyalahguna sehingga diharapkan tidak hanya Kejari Surabaya yang melaksanakan tuntutan rehab tapi juga di Kabupaten atau kota lain di Jawa Timur”, ungkap Darmawel.
Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi
Di akhir wawancara, Darmawel mengajak para Jaksa dan jajarannya untuk menginplementasikan rehab sesuai dengan regulasi.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya utuk Kejati Jatim dan jajaran untuk implementasi rehab sesuai regulasi yang telah kami buat, ayo para jaksa tunjukkan klu kita adalah Dominus Litis”.
Usaha dan kerja keras Dir Narkotika terbayar sudah dengan dituntutnya seorang penyalahguna narkotika berupa rehabilitasi, sebab sebelum Dir Nark otika melakukan sosialisasi tentang rehab ke Jawa Timur, rehab adalah barang langka.
Hingga berita ini diturunkan, orang tua (Ayah) dari salah satu tersangka belum bisa memberikan statmentnya dikarenakan kondisinya yang sedang tidak enak badan atau sakit.ria
Editor : Redaksi