Berkolaborasi dengan APKLI, BPJAMSOSTEK Melindungi Pedagang Kaki Lima

SURABAYA (Realita) - Bersinergi dengan DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pendopo Sarwo Guno Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jumat (10/12/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo dan Ketua APKLI DPD Surabaya, diikuti tidak kurang dari 65 orang perwakilan pedagang.

Baca Juga: Wafat Karena Sakit, BPJS Santuni PMI Taiwan Asal Ponorogo

Di samping sosialisasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan DPD APKLI Surabaya dalam rangka perlindungan para pedagang sebagai upaya untuk pencapaian universal coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan di berbagai sektor.

“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat membuka pintu bagi para pedagang yang lain secara mandiri dan sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial," kata Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo.

Lebih lanjut Guguk mengatakan, perlindungan diri pada saat bekerja itu sangat penting. Karena itu, para pedagang di bawah APKLI diharapkan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU di BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo.

Dijelaskan, ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor bukan penerima upah (BPU). Yakni, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat untuk menjadi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan ini di antaranya berusia maksimal 65 tahun.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan SE Bupati Perihal Perlindungan Pekerja Rentan

Iurannya sangat ringan, namun manfaatnya cukup besar. "Apabila peserta meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja, ahli warisnya mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp 48 juta," kata Guguk.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan sejak peserta membayarkan iuran pertama walaupun baru satu bulan kepesertaan,” lanjutnya.

Diterangkan pula tentang manfaat program JKM. Jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

Menurut Guguk, setiap masyarakat pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, baik pekerja penerima upah (PU) seperti pekerja kantoran maupun pekerja BPU seperti pedagang. Dan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga buat ahli warisnya.

Kegiatan ini akhirnya ditutup dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pedagang  sebagai tanda bahwa mereka telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini mendapat respon positif para pedagang. "Terimakasih kami sampaikan atas sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo. Sosialisasi seperti ini sangat perlu dilakukan, karena kami jadi tahu program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya. Program perlindungan ini penting bagi semua pekerja, termasuk kami sebagai pedagang yang tentunya memiliki resiko dalam pekerjaan," ujar pedagang yang mengaku bernama Didin ini.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru