Anggota DPRD Termuda di Nganjuk Dibekuk Polisi karena Sabu

NGANJUK- Polisi menangkap seorang anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK.

Penangkapan tersebut karena ia kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Beli Sabu 5 Gram, Agus Anugerah Ngaku Dikonsumsi Sendiri

Kasat Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso membenarkan bahwa sosok yang pihaknya amankan mengaku sebagai anggota dewan.

“Infonya begitu pengakuannya (anggota DPRD Nganjuk) yang kita amankan,” terangnya, Selasa (14/12/2021), seperti dikutip dari detik.

Kabarnya, anggota DPRD Nganjuk tersebut berasal dari Fraksi Partai Perindo.

Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa pihaknya meringkus MIK beserta dua rekannya.

Baca Juga: Jadi Perantara Sabu-Sabu, Yetti Lo Menangis Dituntut 9 Tahun Penjara

Saat ini, tutur Pujo, tiga orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan.

Cilegon dalam

Kemudian, Pujo mengatakan bahwa Kapolres Nganjuk akan menyampaikan informasi lebih lanjut, termasuk juga terkait barang bukti.

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan wakil rakyat yang ditangkap itu merupakan anggota DPRD termuda di Nganjuk.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu 36 Kg Dalam Bungkus Kopi dan Teh Cina, RB Terancam Hukuman Mati

“Infonya gitu usia termuda,” ujar Boy.

Menurutnya, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut dan akan menyampaikan hasilnya nanti.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru