Urgent! Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (Realita)- Asisten Rumah Tangga (ART) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang masih banyak dibutuhkan, terutama di era modern seperti sekarang ini.

Namun pekerjaan tersebut masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk si pemberi kerjanya. Pasalnya, pekerjaan ART masih jauh dari layak jika dilihat dari sisi kesejahteraannya. Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Melati Pertiwi berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah talkshow yang mengusung tema "Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran  Indonesia". Bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah ceramah dan tanya jawab. Teknis acaranya Hybrid (Online dan Offline) yang diselenggarakan di salah satu Cafe Jl. Prof DR. Soepomo No.13 Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

Dalam agenda yang membahas urgensi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perempuan pekerja migran seperti ART, hadir sebagai moderator Andi Tenri Ajeng salah satu dari Dewan Pengawas Yayasan Melati Pertiwi, Andi Maraida S.P, M.M Ketua Umum Yayasan Melati Pertiwi, Hj. Cut Emma Mutia S.H, M.H beserta para pengurus YMP, ikut hadir sebagai nara sumber Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E Anggota Komisi IX DPR RI, H. Yayat Syariful Hidayat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Hj. Dra. Lena Maryana Mukti Dubes LBBP untuk Kuwait, Sukmo Harsono S.E, M.M agenda tersebut fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pekerja imigran indonesia.

Kegiatan ini dilakukan secara Hybrid dan mengangkat tema program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perempuan pekerja migran, yang dibuka oleh Andi Maraida S.P, M.M Ketua YMP (Yayasan Mutia Pertiwi). Kegiatan ini juga menghadirkan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) H. Yayat Syariful Hidayat sebagai salah satu narasumber.

Sosialisasi Urgensi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia Latar Belakang Salah satu syarat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia adalah terdaftar dan memiliki kepesertaan Jaminan Sosial dalam Permenaker No. 18, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Masih minimnya keikutsertaan calon Pekerja Migran Indonesia maupun Pekerja Migran Indonesia dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi kendala dalam memberikan perlindungan yang maksimal terhadap mereka. Sementara di sisi lain Para Pekerja Migran Indonesia wajib dilindungi karena sangat rentan mendapatkan perlakuan kekerasan khususnya perempuan Pekerja Migran Indonesia.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk ART," ujar Andi Maraida.

Senada Emma Mutia mengatakan kolaborasi yang dilakukan untuk kegiatan launching program Jamsostek dengan Yayasan Melati Pertiwi untuk sosialisasi ke para pekerja imigran indonesia ini sangat luar biasa. Keberadaan ART saat ini menurutnya sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari.

"Selain itu pekerjaan ini juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak terutama dari kalangan wanita dan peran serta mereka sebagai pejuang devisa negara," ucapnya.

Di waktu yang bersamaan, Cut Emma Mutia selaku nara sumber dari Yayasan Melati Pertiwi menjelaskan, ART seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak. "Seperti jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial serta asuransi bagi mereka," ungkapnya.

Dia juga menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.

Sementara itu, Yayat Syariful Hidayat menekankan jaminan sosial itu penting bagi pekerja, dan ART itu merupakan salah satu profesi yang perlu untuk diberikan perlindungan jaminan sosial. Idealnya perlindungan jaminan sosial itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya.

Dirinya mengatakan bahwa hingga saat ini hampir 150 ribu ART saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek. Itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Sisanya 2018 pekerja adalah yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi ART, petani, nelayan, buruh pabrik, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan," tukasnya.

Cilegon dalam

Lalu, Dewan Pengawas Yayasan Melati Pertiwi, Cut Emma Mutia menegaskan pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), diketahui pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan dan saat data tersebut diambil, jumlahnya sudah mencapai 78,14 juta pekerja informal. Data terakhir berdasarkan survey yang pernah dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada 2015 silam mengungkap bahwa di Indonesia profesi ART dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84% di antaranya adalah wanita.

Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta ART yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 mengungkap bahwa 89% ART tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99% tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui virtual Hj. Dra. Lena Maryana Mukti selaku Dubes RI LBBP untuk Kuwait menegaskan, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.

"Kuasa penuh bukan berati berarti sewenang-wenang, jaminan sosial untuk tenaga kerja migran Ini sesuatu yang tidak bisa ditawartawar lagi karena tentu saja sebagai hak warga negara. Tapi,  dibahas pada 2004 sampai sekarang belum disahkan," ucapnya.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Untuk itu,  pekerja migran Indonesia kita ingin bahwa negara lain juga mengetahui bahwa mereka pejuang devisa Indonesia, dan belum lama ini kita ke PPMI dengan dubes-dubes Indonesia untuk mengetahui sudah ter-connect dengan PB2MI," ujar Dra. Lena Maryana.

"Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para Pekerja Imigran Indonesia dan pekerja informal lainnya, anggota Komisi IX ketika ada kunjungan kerja, kalau bisa ke Hongkong, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia daerah Sabah, Kucing dan Tawaw bisa mendengarkan keluh kesah mereka bagi para pekerja migran, jangan berkunjung ke negara-negara maju saja," tambahnya lagi.

Ia menandaskan, pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja. Jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.

Sosialisasi tentang program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan harus dimaksimalkan dan melibat semua stakeholder sebagai upaya memberikan penjelasan uang utuh tentang Jaminan Sosial yang di jalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dan pada akhirnya dapat menumbuhkan kesadaran bagi calon maupun Pekerja Migran Indonesia akan pentingnya keikutsertaan dalam program jaminan sosial tersebut. 

Yayasan Melati Pertiwi sebagai bagian dari stakeholeder khususnya bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia terpanggil untuk ikut serta dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam bekerja khususnya bagi perempuan Pekerja Migran Indonesia.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru