JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk menarik retribusi parkir secara paksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, tindakan itu termasuk perbuatan melawan hukum atau dikategorikan sebagai pemesaran.
Baca Juga: Jukir Berseteru hingga Terjadi Saling Bacok
"Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021)
Zulpan meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa untuk membuat laporan ke polisi.
"Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," terang dia.
Baca Juga: Dishub Surabaya Tertibkan 2 Orang Jukir Liar di Jalan Semarang
Zulpan menjelaskan, retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurut dia, tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang.
"Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," terang dia.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut, praktik penarikan parkir yang dilakukan secara paksa tidak dibenarkan.
Baca Juga: Tambah Pemasukan PAD, Pemkot Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1425 Titik
"Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti," tandas dia.si
Editor : Redaksi