TUBAN (Realita) - Dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul fitri tahun 1412 H yang berlaku mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan Suci Ramadan.
Bentuk kesiapan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut, Kepolisian Resor Tuban melaksanakan Apel gelar pasukan dalam rangka persiapan Pengamanan larangan mudik menjelang hari raya Idul fitri 1442 H di lapangan apel Polres Tuban, Senin (26/04/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua BPKN Apresiasi Layanan Tol Arus Mudik Lebaran
Apel gelar pasukan dipimpin oleh Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein, didampingi Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, dan Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, serta dihadiri Forkopimda, para Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan diikuti oleh puluhan anggota gabungan TNI-POLRI, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP.
Usai Pelaksanaan Apel Wakil Bupati Tuban menjelaskan bahwa pelarangan mudik diperpanjang melalui Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dengan pengecualian terhadap kepentingan urgen dengan beberapa persyaratan.
"Di dalam Addendum itu ada aturannya, ada pengecualian terhadap kepentingan yang sangat urgen seperti yang berkaitan dengan distribusi logistik, keluarga ada yang meninggal dunia, alasan perjalanan dinas, itupun tapi harus lolos persyaratan, minimal Rapid antigen, untuk Rapid antigen hanya berlaku sehari, diluar kepentingan itu akan dikembalikan,"ucap Noor Nahar.
Di tempat yang sama Kapolres Tuban saat ditanya pelibatan personil orang nomor satu di Polres Tuban itu menjelaskan dalam penyekatan tersebut melibatkan unsur gabungan TNI-POLRI Dishub serta Satpol-PP, serta dinas kesehatan.
"Kita bagi 3 shift selama 24 jam anggota kita yang kita tugaskan di pos penyekatan, agar semua masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik tahun ini," ucapnya.
Baca Juga: Hari Ke-3 Lebaran, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang Batulicin Mulai Padat
Terkait jalur tikus pihaknya sudah perintahkan Polsek jajaran untuk melakukan pemantauan dan penjagaan terkait dengan larangan mudik lebaran.
"Kita juga sedang monitor di tiap-tiap posko PPKM mikro apakah ada warga yang cuti dari luar kota melalui keluarganya, jika ada mereka akan didatangi oleh satgas untuk dilakukan pengecekan dan jika hasil pengecekan mengarah reaktif Covid-19 akan disarankan untuk karantina," imbuh Ruruh.
Lebih lanjut AKBP Ruruh selain ada dua pos penyekatan perbatasan dengan Jawa tengah, Polres Tuban juga menyiapkan dua Pos Pelayanan
Baca Juga: Jokowi Himbau Pemudik Tunda Balik
"Kaitannya larangan mudik selain Pos penyekatan yang ada di Bancar dan Jatirogo, Kita juga menyiapkan Pos pelayanan yang ada di Rest area dan Pos Bom Tuban," tandasnya.
AKBP Ruruh menjelaskan terkait penyekatan penerapan kebijakan larangan mudik Polda Jatim menyiapkan 20 titik penyekatan dan membagi wilayah jajarannya menjadi 7 Rayon.
"Untuk Kabupaten Tuban satu Rayon dengan Lamongan dan Bojonegoro, jadi warga dari Tuban bisa ke Lamongan dan ke Bojonegoro begitu juga sebaliknya," pungkasnya.suwanto
Editor : Redaksi