BATU (Realita)- Satresnarkoba Polres Batu telah menyita barang bukti miras sebanyak 1162 botol serta menangkap pelaku peredaraan narkoba di Wilayah hukum Polres Batu, yang berhasil diungkap 62 kasus selama kurun waktu tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Jatim.
Kapolres Batu, AKBP Yogi Hermawan mengatakan, Polres Batu telah mengungkap 62 kasus mulai dari shabu diamankan 305,43 gram, ganja 78,58 gram, dobel L 7262 butir, dan inex 8 butir. Sehingga nilai ekonomis dari barang bukti tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Anggota Satlantas Polres Batu Pasang Spanduk di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Bencana
“Bila diestimasi secara nilai ekonomis sebesar Rp. 498.426.000,- dan juga telah menyelamatkan 9200 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba,” papar Kapolres Batu, Senin ( 27/12/2021).
Baca Juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Menurut Yogi, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan terimakasih atas kerja keras personel Polres Batu dan peran serta masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Kasat Resnarkoba) Polres Batu, AKP Zainuddin menambahkan, dari 62 kasus itu kita berhasil mengamankan sebanyak 69 tersangka.
Baca Juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
"Dari semua kasus tersebut saat ini sudah menjalani proses persidangan yaitu sebanyak 56 kasus. Sisanya 6 kasus masih dalam proses. Ada hal yang cukup menarik disini, ada 1 kasus di oktober kemarin berhasil kami ungkap dengan barang bukti sebanyak 2 ons / 200 gram sabu di daerah Oro Oro Ombo Kota Batu," ujar Zainuddin.ton
Editor : Redaksi