Penanganan Kasus PTSL Desa Suko Lambat, Kades Belum Jadi Tersangka

SIDOARJO (Realita)- Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki menyayangkan lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menangani kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dalam catatannya, kasus ini sudah berada di tangan tim penyidik kejaksaan sudah berjalan 4 bulan (red : sejak bulan September). Namun hingga saat ini belum ada perkembangannya yang signifikan. “Dari dulu sampai sekarang kok pemeriksaan saksi terus. Padahal kasusnya sudah sangat jelas,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

Ditambahkan oleh Sigit, mestinya Kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus ini karena jumlah alat bukti dan saksinya telah lebih dari batas minimal yang dibutuhkan.

“Apabila kasus PTSL di desa Suko tersebut pihak Kejari Sidoarjo sudah mendapatkan cukup alat bukti. Sebaiknya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya.

"Terus kendalanya di mana? belasan saksi sudah dipanggil, dan bukti-bukti transaksi via transfer serta kwitansi yang ditujukan ke Kepala Desa Suko Rochayani kabarnya sudah dikantongi pihak penyidik" jelasnya lagi.

Kemudian dalam keterangan saksi-saksi, Ketua Umum JCW menyebutkan, “Para saksi sudah jelas mengakui sejumlah uang di transfer ada yang diserahkan langsung ke Kades Suko sebagai syarat pengurusan PTSL,” tegasnya.

Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Jadi Tersangka

Diakui Sigit Basuki, pihaknya sudah mengirim surat pelaporan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, bukti transfer sejumlah Rp 2,5 Juta dari salah satu pemohon atau warga ke Bu Kade Rochayani.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, ketika dihubungi awak media di kantornya mengatakan pihaknya masih memerlukan lebih banyak lagi keterangan saksi-saksi dan alat bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya atau tahap penyidikan.

“Kami masih harus mengambil keterangan dari para saksi untuk memastikan berapa pemohon yang dimintai uang terkait pengurusan PTSL ini. Butuh waktu karena jumlahnya ribuan orang. Dan kami tidak mau hanya sekedar sampling,” kilahnya.

Baca Juga: Peradi Minta Perbup Lamongan tentang Biaya Persiapan PTSL Dicabut

Begitu juga dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan hingga saat ini, pun masih dianggap belum cukup. “Karena itu saya menghimbau bagi warga yang memiliki kwitansi penyerahan uang pada pihak desa, silahkan diserahkan agar kami tahu berapa jumlah persis uang warga yang diambil,” tambahnya.

Lantaran itulah, pihaknya belum menetapkan nama tersangka dalam kasus tersebut. “Ini menyangkut nasib dan kepastian hukum seseorang sehingga kami tidak bisa terburu-buru. Jadi ditunggu saja,” pungkas Aditya. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru