Pasutri Hasan Aminuddin dan Tantri segera Diadili

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tahap II terhadap empat tersangka perkara dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. 

Keempatnya yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) Doddy Kurniawan (DK). Lalu aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Dipindah ke Medaeng, Aset Puput Tantri Senilai Rp 60 M Disita KPK

"Hari ini (28/12) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk dari Tim Penyidik kepada Tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Penahanan dilanjutkan Tim Jaksa penuntut untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Nonaktif dan Suami, Didakwa dengan Pidana Seumur Hidup

Hasan bakal ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Lalu, Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Ridwandi Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.sim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru