Polres Sumenep Ungkap 89 Kasus Narkoba dan Tangkap 136 Tersangka

SUMENEP (Realita) - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran menangkap 136 tersangka dari 89 kasus narkoba dalam kurun waktu satu tahun, yakni dari Januari-Desember 2021.

"Kami telah berhasil mengungkap 89 kasus, yang mana kasus tersebut berjumlah 136 tersangka. Para tersangka terdiri dari laki-laki 134 orang dan perempuan 2 orang," jelas Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat menggelar press rilis bersama wartawan di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

Rahman menjelaskan, 136 tersangka itu terdiri dari 26 pengedar, 28 kurir, dan 82 pemakai. Sedangkan untuk kriteria pekerjaan, Rahman menyebut wiraswasta 75 orang, petani 18 orang, perangkat desa 1 orang, sopir 5 orang, pelajar 9 orang, nelayan 1 orang, dan pegawai negeri 2 orang.

Baca Juga: Beli Sabu 5 Gram, Agus Anugerah Ngaku Dikonsumsi Sendiri

"Untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) di Sumenep Kota, Kalianget, Manding, Talango, Saronggi, Bluto, Prenduan, Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng," ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 128,36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir, dan uang sebesar Rp. 17.189.000.

Baca Juga: Viral, Warga Rusak Motor Pelaku Balap Liar di Ponorogo

"Untuk para tersangka ini, kami terapkan pasal 114, pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba (dalam bentuk tanaman ganja)," pungkasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dijadikan Buron, PM Israel: Saya Muak

JERUSALEM - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu merespons langkah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengajukan surat perintah penangkapan …