Polres Sumenep Ungkap 89 Kasus Narkoba dan Tangkap 136 Tersangka

SUMENEP (Realita) - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melalui Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran menangkap 136 tersangka dari 89 kasus narkoba dalam kurun waktu satu tahun, yakni dari Januari-Desember 2021.

"Kami telah berhasil mengungkap 89 kasus, yang mana kasus tersebut berjumlah 136 tersangka. Para tersangka terdiri dari laki-laki 134 orang dan perempuan 2 orang," jelas Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya saat menggelar press rilis bersama wartawan di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).

Rahman menjelaskan, 136 tersangka itu terdiri dari 26 pengedar, 28 kurir, dan 82 pemakai. Sedangkan untuk kriteria pekerjaan, Rahman menyebut wiraswasta 75 orang, petani 18 orang, perangkat desa 1 orang, sopir 5 orang, pelajar 9 orang, nelayan 1 orang, dan pegawai negeri 2 orang.

"Untuk tempat kejadian perkaranya (TKP) di Sumenep Kota, Kalianget, Manding, Talango, Saronggi, Bluto, Prenduan, Guluk-Guluk, Ganding, dan Lenteng," ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 128,36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir, dan uang sebesar Rp. 17.189.000.

"Untuk para tersangka ini, kami terapkan pasal 114, pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba (dalam bentuk tanaman ganja)," pungkasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …