DEPOK (Realita) - Upaya pemberantasan narkotika di Kota Depok kembali membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba berskala besar.
Barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang siap edar berhasil diamankan dan dimusnahkan pada Selasa (31/3/2026).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika.
“Terima kasih saya sampaikan kepada teman-teman dari jajaran Sat Narkoba, sekaligus juga para stakeholder yang terus berkolaborasi, berkoordinasi dengan kita, menyatukan semangat yang sama dalam rangka memberantas narkoba di Republik Indonesia, khususnya di Kota Depok ini,” ucap Abdul Waras.
Ia menegaskan bahwa komitmen bersama harus terus dijaga mengingat narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda.
“Sekali lagi, semangat ini harus kita jaga, kita rawat bersama karena kita menyadari secara bersama bahwa narkoba ini adalah kejahatan luar biasa dan membahayakan generasi penerus kita,” ungkap Abdul Waras.
Kapolres juga berharap langkah penindakan yang dilakukan dapat memutus rantai peredaran narkoba, baik dari sisi pasokan maupun permintaan.
“Harapan kita tentu terputusnya pasokan dan permintaan atau keinginan masyarakat, keinginan generasi muda dari keinginan untuk mencoba-coba narkoba, sehingga nantinya dengan sendirinya akan terputus,” papar Abdul Waras.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan rincian barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku.
“Seperti yang tadi saya sampaikan, untuk sabunya 4 kilo totalnya, kemudian ekstasi 100 butir,” tutur Aruan.
Ia menjelaskan bahwa narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional yang melibatkan wilayah Aceh dan Malaysia.
“Jadi jelas yang pertama itu untuk 3 kilogram dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia. Kemudian yang kedua adalah 1 kilogram jaringan Aceh,” beber Aruan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan.
“Dari yang kita amankan ada empat orang tersangka. Masing-masing di dalam satu kejadian di 3 kilogram dan 100 ekstasi dua tersangka, kemudian yang 1 kilogram juga dua tersangka,” ucap Aruan.
Ia menambahkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Perannya masing-masing ada yang sebagai kurir saja di yang 3 kilogram, kemudian ada juga yang sebagai pengendali kurir. Kemudian untuk yang 1 kilogram, perannya sebagai kurir untuk keduanya dan kemudian masing-masing punya jaringan yang berbeda,” ujar Aruan.
Pihak kepolisian juga masih memburu dua daftar pencarian orang (DPO) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.
“Yang pada barang bukti 3 kilogram dan 100 ekstasi itu DPO-nya berinisial BY, yang keberadaannya menurut analisa penyelidikan dan kemudian analisa komunikasi kita pastikan ada di Malaysia. Kemudian yang kedua di 1 kilogram itu, saudara AD, itu berada di Aceh kemungkinan,” terang Aruan.
Nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Nilainya total tadi sekitar 4 miliar lebih, hampir ke 5 miliar, karena 1 kilonya itu bisa kurang lebih dihargai 1,2 miliar,” ungkap Aruan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kita telah menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa dari 4 kilogram dan 100 ekstasi ini,” ujar Aruan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Untuk tersangka dengan barang bukti 3 kilogram sabu dan 100 ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UndangUndang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk tersangka barang bukti 1 kilogram sabu pasa yang disangkalan adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. hry
Editor : Redaksi