RUTENG MANGGARAI NTT (Realita)- Niat seorang pria di kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur untuk berbahagia bersama keluarga di malam pergantian tahun (2021-2022) terpaksa pupus lantaran harus berurusan dengan penegak hukum.
Adalah RG, pria berusia 28 tahun, warga kelurahan Satar Tacik kecamatan Langke Rembong.
Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah
RG ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan tindakan pencurian di Gereja Katolik Paroki Kumba kelurahan Satar Tacik kecamatan Langke Rembong pada Selasa, 28 Desember 2021 lalu.
Penangkapan RG berawal dari laporan Romo Mansu (korban) kepada pihak Polres Manggarai pada Jumat 31 Desember 2021 Pkl. 10.00 wita yang mengaku telah kehilangan uang sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Usai mendapat laporan, Polisi kemudian bergerak menuju TKP dan memeriksa CCTV. Berkat rekaman CCTV tersebut Polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa dalam Rilis yang diterima Media ini pada Jumat sore (31/12) menyebutkan bahwa Tim gabungan Polres Manggarai (Jatarnas, Bhabinkamtibmas dan SPKT) menangkap RG (pelaku) Pkl. 11.00 wita di Kumba kelurahan Satar Tacik, kecamatan Langke Rembong. Tepatnya satu (1) jam setelahnya.
Baca Juga: Rusak Pintu Masjid, Maling Bobol Kotak Amal di Sawangan Depok
“Pada Jumat tanggal 31 Desember 2021, sekitar Pkl. 10.00 wita korban melaporkan telah terjadi kasus pencurian uang sebesar Rp. 15.000.000,- di Gereja Kumba. Tim gabungan kemudian mendatangi TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian sekitar jam 11.00 wita, Tim gabungan (Jatarnas, Bhabinkamtibmas dan SPKT) berhasil mengamankan pelaku pencurian uang di Kumba, kelurahan Satar Tacik, kelurahan Langke Rembong kabupaten Manggarai," ungkap I Made.
I Made menjelaskan, usai menangkap pelaku, polisi bersama pelaku mendatangi rumah pelaku untuk mengambil barang bukti uang yang diakui pelaku disimpan di rumahnya.
Namun dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sedangkan Rp. 8000.000 diakui pelaku telah digunakan untuk belanja kebutuhan rumah tangga pelaku.
Baca Juga: Maling Bawa Senpi Terekam CCTV Curi Vario
Pelaku dan barang bukti tersebut kata Ipda I Made telah diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke piket reskrim Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda I Made. PaulNabang
Editor : Redaksi