Tahun 2021, Jaksa Agung Jatuhi Hukuman Disiplin ke 209 Pegawai

JAKARTA (Realita) - Sepanjang tahun 2021 Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah memberikan tindakan tegas ke 209 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin, 33 di antaranya diberhentikan dengan tidak terhormat. 

"209 pegawai yang mendapatkan sanksi disiplin tersebut terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai," ungkap Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 3 Januari 2022. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Diterangkannya, jenis hukuman berat yang dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, 9 orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 4 orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Dikatakannya, pada 2021 pihaknya telah menerbitkan tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI, salah satunya pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Salah satu realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan RI tersebut adalah pembentukan Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas pegawai Kejaksaan. Dan, selama 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan sebanyak 24 laporan.

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

“Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru